DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PBB
adalah Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994.
2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan adalah
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang PBB.
3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah Surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada
Wajib Pajak.
4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah
Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
Pasal 2
Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang dapat diajukan secara :
a. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
b. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
Pasal 3
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang
diajukan secara perseorangan, dalam hal :
a. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran
pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang
Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang
berwenang;
2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
3. dokumen pendukung lainnya.
b. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat
terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa :
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
a) hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
b) penghasilan Wajib Pajak rendah
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5. dokumen pendukung lainnya.
c. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal
dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
1. fotokopi surat keputusan pensiun;
2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
3. fotokopi Kartu Keluarga;
4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
6. dokumen pendukung lainnya.
d. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga
kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak
rendah;
2. fotokopi Kartu Keluarga;
3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
5. dokumen pendukung lainnya.
e. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual
Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif
pembangunan dapat berupa :
1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak
rendah;
2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
3. fotokopi Kartu Keluarga;
4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
6. dokumen pendukung lainnya.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan yang mengalami
kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi
kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa :
a. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
b. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
c. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
d. dokumen pendukung lainnya.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang
diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang
luar biasa, dapat berupa :
a. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam
atau sebab lain yang luar biasa;
b. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau
instansi terkait; dan/atau
c. dokumen pendukung lainnya.
(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang
diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait
lainnya dapat berupa :
a. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib Pajak;
b. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
c. dokumen pendukung lainnya.
(6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang
diajukan secara kolektif oleh Kepala Dea/Lurah dapat berupa :
a. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau
instansi terkait;
b. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
c. dokumen pendukung lainnya.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Keputusan Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian di kantor dan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian pengurangan PBB.
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama, atau pejabat serendah-rendahnya eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan
fungsi Pengurangan PBB, harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu
pelaksanaan penelitian dilapangan kepada :
a. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
b. pengurus LVRI atau organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan
diajukan secara kolektif.
Pasal 5
Bentuk formulir :
a. Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap permohonan Pengurangan yang telah
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, namun belum mendapatkan suatu
keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-10/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan dalam :
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ.6/1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-149/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sesuai Dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007
Selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal
16 Agustus 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911