PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 30/PJ/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 27/PJ/2008
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK
2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBETULAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak perlu mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian,
Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya
dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, dengan menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang
Tata Cara Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak
2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4797);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan
Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian,
Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 27/PJ/2008 TATA CARA PENYAMPAIAN, PENGADMINISTRASIAN, SERTA PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA, DAN SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAU
WAJIB PAJAK BADAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 tentang Tata Cara
Penyampaian, Pengadministrasian, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan
Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007, diubah sebagi
berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 6
(1) Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu
tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan namun atas Surat Pemberitahuan atas jenis
pajak lainnya dalam tahun pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan
tersebut dihentikan kecuali berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal pajak pemeriksaan
tersebut tetap dilanjutkan, dalam hal :
a. pajak yang terutang berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan lebih rendah daripada pajak yang
terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti
yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan; atau
b. terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu
tahun pajak yang sedang dalam pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut juga meliputi
pemeriksaan terhadap jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan atas seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau
b. pemeriksaan atas seluruh jenis pajak tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila Wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suatu
tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat pemberitahuan jenis pajak
lainnya dalam tahun pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a. pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya dihentikan kecuali
pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan yang menyetakan lebih
bayar; atau
b. pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) yang dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemeriksaan tersebut diusulkan untuk dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan."
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat pemeriksaan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), penghentian pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membuat
Laporan Hasil Pemeriksaan berupa Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset
Policy dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(2) Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperiksa
kembali atau ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat data atau
keterangan lain yang menunjukkan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP,
ternyata tidak benar."
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 11
(1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak
2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang disampaikan
setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat diperlakukan
sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka Pasal 37A Undang-
Undang KUP.
(2) Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2006 dan/
atau Tahun Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang
disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat
diperlakukan sebagai Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam
rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP."
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 12
(1) Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dalam
tahun 2008 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2007 dan sebelumnya setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni
2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP satu kali
setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal
31 Desember 2008.
(2) Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan
telah menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007 setelah tanggal 31
Desember 2007 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008, dapat menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 dalam rangka Pasal
37A Undang-Undang KUP satu kali setelah tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2008."
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098