a. menyampaikan data/informasi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak pengguna layanan KLIP DJP kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penambahan informasi Wajib Pajak untuk kegiatan update data, penggalian potensi perpajakan atau kegiatan lainnya; dan