PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2010

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-238/PJ./2001**
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **105/PMK.03/2009** tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **57/PMK.03/2010**, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-238/PJ./2001** tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih tidakdiperlukan lagi.

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-238/PJ./2001** tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **105/PMK.03/2009** tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **57/PMK.03/2010** (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-238/PJ./2001** TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH.

 

 

 

 

Pasal 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-238/PJ./2001** tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd.
 
MOCHAMAD TJIPTARDJO