PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR PER - 20/PJ/2008

                        TENTANG

                   PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk 
PeIaksanaan Pemeriksaan Kantor;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban 
    Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4797);
4.  Keputusan Presider Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau 
    Bukti dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang 
    KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007.
2.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau 
    bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk 
    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.  Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
4.  Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan 
    tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
5.  Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang 
    berwenang melaksanakan pemeriksaan.
6.  Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli 
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk 
    melaksanakan pemeriksaan.
7.  Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak 
    yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut 
    sebagai Pemeriksa Pajak.
8.  Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka 
    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka 
    melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9.  Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh 
    komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape 
    backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10.     Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak 
    mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, 
    pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
11.     Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang basil pemeriksaan yang 
    meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok 
    pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
12.     Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan 
    Pemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan 
    Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang 
    disetujui maupun yang tidak disetujui.
13.     Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas 
    perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir 
    Hasil Pemeriksaan.
14.     Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan basil pemeriksaan yang 
    disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang Iingkup dan tujuan 
    pemeriksaan.
15.     Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan 
    pelaksanaan pemeriksaan.


                        BAB II
               PEMERIKSAAN KANTOR UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
                  PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

                           Bagian Kesatu
                    Persiapan Pemeriksaan

                        Pasal 2

(1)     Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat 
    dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan 
    Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2)     Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang 
    tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(3)     Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari seorang supervisor, 
    seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(4)     Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk satu atau beberapa 
    Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian 
    Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(5)     Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh seorang atau lebih 
    pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi mcmiliki kemampuan tertentu, 
    misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(6)     Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih 
    tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi 
    informasi, yang berasal dari luar Direktorat jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak 
    bukan sebagai Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 3

(1)     Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu 
    memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan pemeriksaan 
    ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan 
    Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.


                           Bagian Kedua
                         Jangka Waktu Pemeriksaan

                        Pasal 4

(1)     Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 
    menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak harus datang memenuhi 
    surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3)     Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing 
    dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan 
    Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
(4)     Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


                           Bagian Ketiga
                Pemanggilan, Peminjaman Dokumen, dan
                    Penolakan Pemeriksaan

                        Pasal 5

(1)     Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak dengan 
    menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan 
    dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(2)     Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa paling 
    lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(3)     Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan batas 
    waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan 
    membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan 
    lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(4)     Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah 
    Pemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhi 
    panggilan.
(5)     Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan 
    lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
    Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.


                        Pasal 6

(1)     Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang 
    dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka 
    Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola 
    secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran surat 
    panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I).
(2)     Setiap penyerahan buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan 
    Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti 
    Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(3)     Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang 
    dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan bahwa 
    fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak 
    adalah sesuai dengan aslinya.


                        Pasal 7

(1)     Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak scpcnuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak 
    membenikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
    a.  Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan Dalam 
        Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman;
    b.  Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan Dalam 
        Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman.
(2)     Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka 
    Pemeriksaan. 
(3)     Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan 
    Peminjaman dikirim, Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan 
    dokumen atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita 
    Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftar 
    buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam namun belum diberikan.
(4)     Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sudah diserahkan, 
    Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seiuruh Peminjaman Buku, Catatan dan 
    Dokumen.


                        Pasal 8

(1)     Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun sampai dengan jangka waktu I (satu) 
    bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman diterima, 
    Wajib Pajak tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan 
    keterangan yang diminta sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka 
    Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau 
    tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak 
    berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan.
(2)     Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya 
    penghasilan kena pajak yang disebabkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemeriksa 
    Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3)     Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha 
    atau pekerjaan bebas dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4)     Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapat 
    melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak mengusulkan 
    Pemeriksaan Bukti Permulaan.


                        Pasal 9

(1)     Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan, namun menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Wajib  
    Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2)     Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka 
    Pemeriksaan diterima, Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, Wajib 
    Pajak dianggap menolak untuk diperiksa dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya 
    Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.
(4)     Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Berita Acara 
    Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya 
    Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dijadikan dasar 
    untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


                         Bagian Keempat
                Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan

                        Pasal 10

(1)     Untuk memperolch penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan 
    Keterangan.
(2)     Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.


                        Pasal 11

(1)     Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau 
    bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak 
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis dengan 
    menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
(2)     Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat 
    Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3)     Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak 
    segera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4)     Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
(5)     Apabila Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak 
    Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga. 


                             Bagian Kelima
              Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 12

(1)     Hasil Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus 
    diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil 
    Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan.
(2)     Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau 
    melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien, 
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimile, melalui pos dengan 
    bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3)     Wajib Pajak dapat mcmberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam 
    bentuk:
    a.  Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh 
        basil pemeriksaan; atau
    b.  Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil 
        pemeriksaan.
(4)     Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak hadir untuk melakukan 
    pembahasan akhir hasil pemeriksaan.


                        Pasal 13

(1)     Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar Pernyataan 
    Persetujuan Hasil Pemeriksaan serta hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 
    ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 
    Pajak dan Wajib Pajak.
(2)     Berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat 
    Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan 
    Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(3)     Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh basil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar Pernyataan 
    Persetujuan Hasil Pemeriksaan, namun tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib 
    Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ihtisar Hasil 
    Pembahasan Akhir.


                        Pasal 14

(1)     Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dengan 
    menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir dalam jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir 
    hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2)     Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/
    atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang 
    sedang diperiksa.
(3)     Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk 
    membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4)     Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas, Risalah 
    pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Acara 
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir.


                        Pasal 15

(1)     Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 14 ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat 
    Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan.
(2)     Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari 
    kerja berikutnya sejak tanggal penandatanganan Risalah Pembahasan.
(3)     Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka 
    waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4)     Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (3), harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dan 
    disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 16

(1)     Dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    agar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
(2)     Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari 
    kerja berikutnya sejak tanggal diterimanya Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan 
    oleh Wajib Pajak.
(3)     Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling 
    lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4)     Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.


                        Pasal 17

(1)     Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun 
    tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar 
    untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim 
    Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(2)     Dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak secara 
    langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian 
    secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Panggilan tersebut dapat dikirim melalui faksimile, 
    melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti 
    pengiriman.
(3)     Wajib Pajak harus memenuhi panggilan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak 
    tanggal diterimanya Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)     Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun menolak 
    menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatan 
    tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(5)     Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa 
    Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri 
    Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil 
    Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
(6)     Pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan dalam jangka 
    waktu paling lama 3 (tiga) minggu.


                        Pasal 18

(1)     Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dengan 
    menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan, namun tidak hadir dalam jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita 
    Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Risalah 
    Pembahasan.
(2)     Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhatikan surat 
    sanggahan yang disertai dengan alasan dan digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk 
    membuat dan menandatangani Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.


                        Pasal 19

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan 
tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan 
menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 
dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh basil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil 
Pemeriksaan.


                        Pasal 20

(1)     Risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil 
    Pembahasan Akhir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Setelah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat 
    menyampaikan formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan dan 
    Penagihan.
(3)     Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh melalui Tim Pemeriksa Pajak 
    atau di Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau melalui website 
    Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).


                           Bagian Keenam
              Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

                        Pasal 21

(1)     Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang 
    dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam 
    pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)     Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah 
    oleh supervisor.
(3)     Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajak 
    sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.


                        Pasal 22

Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan 
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak 
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. 


                        Pasal 23

(1)     Dalam hal hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari basil pemeriksaan dibatalkan sesuai 
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, proses 
    pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2)     Untuk melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penyampaian Surat 
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus 
    dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
(3)     Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian Surat Pemberitahuan 
    Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.


                           Bagian Kedelapan
                   Pengungkapan Wajib Pajak Selama Pemeriksaan

                        Pasal 24

(1)     Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran 
    pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang Pemeriksa Pajak belum 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib 
    Pajak dan dilampiri dengan:
    a.  penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam 
        format Surat Pemberitahuan;
    b.  Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    c.  Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 
        50% (lima puluh persen).
(3)     Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan 
    harus dilanjutkan.
(4)     Jika pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keadaan yang 
    sebenarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka pelunasan pajak yang kurang dibayar 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat 
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(5)     Jika pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan 
    keadaan yang sebenarnya, maka pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil 
    Pemeriksaan.
(6)     Terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) 
    dilakukan pembahasan akhir basil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)     Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi 
    administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan 
    sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.


                        Bagian Kesembilan
                       Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
                           Penangguhan Pemeriksaan

                        Pasal 25

(1)     Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan 
    Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
    a.  pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang 
        perpajakan;
    b.  pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 8 ayat (5); atau
    c.  Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)     Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan terkait dengan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang 
    KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3)     Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, 
    pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali 
    usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran 
    pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian pemeriksaan 
    ditangguhkan.


                        Pasal 26

(1)     Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilanjutkan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku, apabila: 
    a.  Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
    b.  dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
    c.  diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan 
        Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2)     Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)     Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, pelaksanaan pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa 
    Pajak yang ditunjuk:


                        BAB III
                PEMERIKSAAN KANTOR UNTUK TUJUAN LAIN

                           Bagian Kesatu
                    Persiapan Pemeriksaan

                        Pasal 27

(1)     Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2)     Dalam keadaan tertentu, Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
(3)     Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemeriksa 
    Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(4)     Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang supervisor, 
    seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(5)     Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan untuk satu atau 
    beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu 
    Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.


                        Pasal 28

(1)     Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu 
    memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2)     Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pelaksanaan pemeriksaan dialihkan 
    ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat 
    Perintah Pemeriksaan baru sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan. 


                            Bagian Kedua
                         Jangka Waktu Pemeriksaan

                        Pasal 29

(1)     Jangka waktu Pemeriksaan Kantor untuk Wjuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat 
    diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari kerja yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak 
    harus datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal 
    Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)     Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3)     Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain terkait dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    yang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(4)     Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain terkait dengan pencabutan Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian 
    permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (9) Undang-Undang KUP.


                            Bagian Ketiga
                 Pemanggilan, Peminjaman Dokumen dan
                    Penolakan Pemeriksaan

                        Pasal 30

(1)     Jenis buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dalam rangka Pemeriksaan Kantor untuk tujuan 
    lain harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2)     Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak dengan 
    menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan 
    dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3)     Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa paling 
    lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Penn tab Pemeriksaan.


                        Pasal 31

(1)     Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) sesuai dengan 
    batas waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan 
    membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan 
    lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(2)     Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah 
    Pemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhi 
    panggilan.
(3)     Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan 
    lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(4)     Dalam hal masih terdapat buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta 
    keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran surat panggilan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman 
    Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib 
    Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(5)     Peminjaman terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus 
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(6) Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.


                        Pasal 32

Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan diterima, Wajib Pajak sama sekali 
tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan 
Kantor untuk tujuan lain dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan 
Oleh Wajib Pajak.


                        Pasal 33

(1)     Apabila Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, namun dalam jangka waktu paling lama 1 
    (satu) bulan sejak surat panggilan atau surat permintaan peminjaman diterima, Wajib Pajak tidak 
    sepenuhnya meininjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan keterangan yang 
    diminta, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian berdasarkan 
    bukti kompeten yang cukup yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2)     Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukup 
    yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan 
    pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3)     Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
    Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain.
(4)     Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (3), Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5)     Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan 
    yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 34

(1)     Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 32, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan 
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses 
    atau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
    a.  penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    b.  penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
    c.  penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian 
        sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2)     Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana 
    hidimaksud dalam Pasal 32, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara 
    Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok 
    Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pemeriksaan 
    Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
    a.  pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
    b.  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3)     Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 32, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan 
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalam 
    hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
    a.  penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/ atau
    b.  pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


                           Bagian Keempat
                 Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

                        Pasal 35

(1)     Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain, melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, 
    Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci atau 
    meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2)     Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagai mana dimaksud pada 
    ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan 
    Pasal 11.


                           Bagian Kelima
              Palaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

                        Pasal 36

(1)     Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang 
    dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam 
    Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)     Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah 
    oleh supervisor.
(3)     Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk 
    melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu yang berkaitan dengan 
    tujuan pemeriksaan.


                        BAB V
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 37

Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kantor 
menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        BAB VI
                   KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

                        Pasal 38

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1.  Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampai 
    dengan berlakunya Peraturan Dircktur Jenderal Pajak ini belum selesai, pemeriksaannya tetap 
    dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ/2005 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor 173/PJ/2006.
2.  Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2008 dan sampai 
    dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, maka prosedur pemeriksaan 
    yang belum selesai tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 
    Kantor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 173/PJ/2006, 
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 39

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Acara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2008 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION