KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ/2017
TENTANG
KARTU PINTAR NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan yang disediakan pemerintah maupun non-pemerintah, perlu tersedia Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka melaksanakan Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KARTU PINTAR NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Kartu Pintar NPWP adalah kartu yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan layanan di Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan terkait.
3. Data Identitas adalah nomor identitas Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan.
4. Kartin1 adalah platform aplikasi berkeamanan tinggi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat mengintegrasikan Data Identitas.
5. Applet adalah aplikasi untuk menjalankan fungsi komputasi spesifik 6. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu. 7. Entitas Penyedia Layanan adalah Instansi Pemerintah maupun entitas nonpemerintah yang menyediakan layanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. 9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 10. Pembuat Kartu adalah perusahaan yang memproduksi kartu untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11. Pembuat Sirkuit Terpadu adalah perusahaan yang memproduksi sirkuit terpadu untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB II MANFAAT KARTU PINTAR NPWP Pasal 2 Manfaat Kartu Pintar NPWP adalah sebagai sarana: a. membantu pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
b. otentifikasi identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam pemberian layanan di Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan; c. meningkatkan kemudahan layanan di Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan; dan
d. meningkatkan keamanan, akurasi, dan kualitas data layanan di Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan.
BAB III PEROLEHAN DAN AKTIVASI KARTU PINTAR NPWP Pasal 3 (1) Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang sudah memiliki NPWP dapat memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memiliki Kartu Pintar NPWP.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat memperoleh Kartu Pintar NPWP dari Entitas Penyedia Layanan yang telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Wajib Pajak dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu Pintar NPWP dari beberapa Entitas Penyedia Layanan.
Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Kartu Pintar NPWP dapat menggunakan kartu tersebut untuk mendapat manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah melakukan aktivasi Kartu Pintar NPWP di KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu Pintar NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), hanya 1 (satu) Kartu Pintar NPWP yang dapat diaktivasi. (3) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan aktivasi Kartu Pintar NPWP adalah sebagai berikut: a. permohonan aktivasi Kartu Pintar NPWP dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi Kartu Pintar NPWP dengan mendatangi secara langsung KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. Wajib Pajak membawa Kartu Pintar NPWP dan menunjukan asli identitas diri berupa KTP-el; dan d. menyampaikan alamat surel aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (4) Bagi Wajib Pajak Badan, syarat dan ketentuan aktivasi Kartu Pintar NPWP adalah sebagai berikut: a. permohonan aktivasi Kartu Pintar NPWP dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi Kartu Pintar NPWP dengan mendatangi secara langsung KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; d. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a membawa Kartu Pintar NPWP dan menunjukan asli identitas diri berupa KTP-el; dan e. menyampaikan alamat surel aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (5) Formulir permohonan aktivasi Kartu Pintar NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IV PENYEDIAAN KARTU PINTAR NPWP Pasal 5 (1) Entitas Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mendapatkan Kartu Pintar NPWP dari Pembuat Kartu yang memiliki sirkuit terpadu yang telah diisi applet Kartin1.
(2) Direktur Jenderal Pajak menunjuk: a. Pembuat Sirkuit Terpadu untuk mengintegrasikan applet Kartin1 ke dalam sirkuit terpadu; dan
b. Pembuat Kartu untuk penyediaan Kartu Pintar NPWP yang memiliki sirkuit terpadu yang telah diisi applet Kartin1.
Pasal 6 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Pembuat Sirkuit Terpadu atau Pembuat Kartu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), suatu perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengurus (3) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki badan hukum; b. berkedudukan di Indonesia; c. memiliki NPWP; d. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah menjadi kewajiban dan tidak mempunyai tunggakan untuk semua jenis pajak, kecuali terdapat izin mengangsur atau menunda; e. pengurus tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana di bidang teknologi informasi; f. salah satu pengurus merupakan Warga Negara Indonesia; dan g. memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pemohon untuk ditunjuk sebagai Pembuat Sirkuit Terpadu atau Pembuat Kartu setelah dinyatakan lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penetapan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun. (7) Direktur Jenderal Pajak dalam masa berlaku penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melakukan audit atas pemenuhan ketentuan administrasi dan teknis dari Pembuat Sirkuit Terpadu atau Pembuat Kartu yang telah ditunjuk. (8) Dalam hal berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) perusahaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 7 (1) Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pembuat Sirkuit Terpadu atau Pembuat Kartu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk ditunjuk sebagai Pembuat Sirkuit Terpadu atau Pembuat Kartu paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berakhir.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dalam hal perusahaan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
BAB V PENGGUNAAN KARTU PINTAR NPWP Pasal 8 Penggunaan Kartu Pintar NPWP dilakukan dengan mekanisme pengamanan otentifikasi pengguna yang memadai, antara lain melalui sidik jari, PIN, token, dan OTP (on time password). BAB VI PENGGANTIAN KARTU PINTAR NPWP Pasal 9 (1) Dalam hal Kartu Pintar NPWP hilang atau rusak, Wajib Pajak dapat mengajukan penggantian Kartu Pintar NPWP ke Entitas Penyedia Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Wajib Pajak melakukan aktivasi Kartu Pintar NPWP pengganti sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 BAB VII AKSES DAN KERAHASIAAN DATA KARTU PINTAR NPWP Pasal 10 (1) Kartu Pintar NPWP hanya berisi Data Identitas. (2) Data Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Entitas Penyedia Layanan. (3) Data pemilik Kartu Pintar NPWP yang terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang terkait dengan Entitas Penyedia Layanan terdapat pada sistem masing-masing pihak. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diakses antar para pihak, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Direktorat Jenderal Pajak maupun Entitas Penyedia Layanan wajib menjaga kerahasiaan data yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 12 Ketentuan teknis berkaitan dengan Kartu Pintar NPWP mengenai sistem informasi dan infrastruktur serta hal teknis lain yang dianggap perlu dituangkan lebih lanjut dalam penetapan Direktur Jenderal Pajak atau perjanjian kerja sama. Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI |