tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-11/PJ/2018

TENTANG


BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH

YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT

ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB

YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor **PER-11/PJ/2017** tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.496/Dt.III.IV.I/HM01/1/2018 terdapat perubahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B-89/DJ.VII/Dt.VIl.I.1/BA.01.1/01/2018, diusulkan penetapan Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

 

 

d.

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Nomor B.5814/DJ.V/Dt.V.I/BA.03.2/12/2017 diusulkan penetapan Lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Katolik yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

 

 

e.

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor R-418/DJ.IV/Ku.00.2/12/2017, diusulkan penetapan Lembaga Penerima dan Mengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai badan/lembaga penerima sumbangan wajib keagamaan Kristen yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

 

 

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor **60 TAHUN 2010** tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);

 

 

4.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-6/PJ/2011** tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

 

 


Pasal 1

 

 

1.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

 

 

2.

Badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

3.

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimana tercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

 

 

4.

Badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

 

 


Pasal 2

 

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2017** tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 


Pasal 3

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2018
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
 @liendza_timtkb, 15/05/2018