PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR PER - 109/PJ./2007

                              TENTANG

            PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
               KEP-627/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN
              PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA
              BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan
    Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi 
    Penanggung Pajak, diperlukan penyempurnaan sarana dan mekanisme pemblokiran dan penyitaan 
    harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-627/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan 
    Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
    Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 136 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang 
    Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4050);
5.  Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta 
    Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan 
    Surat Paksa.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-627/PJ./2001 TENTANG TATA CARA 
PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN 
PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ./2001 tentang Tata Cara 
Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank 
Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan surat Paksa, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        " Pasal 3

    Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib memblokir harta kekayaan Penaggung Pajak 
    yang tersimpan pada bank secara seketika, setelah menerima permohonan pemblokiran dari Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan membuat 
    Berita Acara Pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
    ini."

2.  Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-627/PJ./2001 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada 
    Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

                        Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098