KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2015

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**PER-45/PJ/2009** TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN,
PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan teIah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;

 

 

b.

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.03/2014**;

 

 

c.

bahwa dalam rangka menyempurnakan proses bisnis pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan data;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2009** tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.03/2014**;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-45/PJ/2009** TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2009** tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai beriaku pada tanggal 1 April 2015.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Februari 2015

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

   SIGIT PRIADI PRAMUDITO