KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
**PER-45/PJ/2009** TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN,
PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan teIah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.03/2014**;
c.
bahwa dalam rangka menyempurnakan proses bisnis pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan data;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2009** tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **191/PMK.03/2014**;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-45/PJ/2009** TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2009** tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai beriaku pada tanggal 1 April 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO