11 Oktober 1991

                             PENGUMUMAN
                         NOMOR PENG-372/PJ.43/1991

                        TENTANG

           PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh PASAL 21) 
      ATAS HONORARIUM/ IMBALAN LAINNYA BELUM DILAKSANAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA


Berhubung sampai saat ini kami mengetahui bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan
ini kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991 :
    -   para penyelenggara pertunjukan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-
        tempat hiburan;
    -   para promotor olahraga;
    -   para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap 
        muka atau alat-alat elektronik;
    Selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, 
    penyanyi, pelawak, bintang film, fotomodel, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, 
    penceramah dan sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap, berkewajiban untuk memotong 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 
    25%; 35%) dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain. Apabila honorarium/imbalan lain tersebut 
    dibayarkan kepada orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Wajib Pajak luar negeri) wajib 
    dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dikalikan jumlah bruto honorarium/imbalan lain.

2.  Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang sudah dipotong tersebut harus disetorkan ke Bank Penerima 
    Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan 
    dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan menggunakan Surat 
    Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 21.

3.  Terhadap para pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak 
    Penghasilan Pasal 21/26 tersebut di atas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 
    100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13 ayat (3) 
    huruf b Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan).

Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor 
Penyuluhan Pajak setempat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD