11 November 1999

                             PENGUMUMAN
                           NOMOR PENG-305/PJ./1999

                        TENTANG

                             PENGUMUMAN     

Dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, dengan ini 
diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Direktorat Jenderal Pajak telah menempatkan petugas di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB)/Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) yang menguasai 
    bidang tugasnya masing-masing, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat-tepat-tertib-mudah-ramah 
    dan di tempat yang nyaman.

2.  Demi kelancaran dan kemudahan pemberian pelayanan oleh petugas, diharapkan agar Wajib Pajak 
    menyertakan persyaratannya secara lengkap dan khusus dalam hal surat menyurat hendaknya Wajib 
    Pajak mencantumkan identitas yang jelas, seperti nama, alamat, NPWP, POBox, telepon, fax, 
    termasuk bilamana pindah alamat.

3.  Wajib Pajak yang memerlukan penjelasan tentang perpajakan, dihimbau agar datang sendiri di Pusat 
    Penyuluhan Perpajakan/KPP/KPPBB/Kapenpa di Bagian Informasi Perpajakan atau pada petugas yang 
    menguasai bidang tugasnya dan dapat juga melalui home page Direktorat Jenderal Pajak dengan 
    alamat : http://www.pajak.go.id.

4.  Dalam hal memerlukan jasa konsultasi perpajakan, Wajib Pajak disarankan dapat menggunakan jasa 
    konsultan pajak resmi yang telah mendapat ijin dari Direktur Jenderal Pajak, agar terhindar dari hal-
    hal yang tidak diinginkan.

5.  Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah perpajakan khususnya dalam membayar setoran 
    pajak, hendaknya dapat dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak di bank persepsi yang ditunjuk, dengan 
    tanpa melibatkan pihak lain yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab.

6.  Wajib Pajak hendaknya tidak melayani petugas yang datang ke tempat Wajib Pajak yang mengaku 
    sebagai petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (KPP/KPPBB/Kapenpa), apabila ia tidak membawa 
    surat tugas untuk keperluan dimaksud yang ditandatangani Kepala Kantor dimaksud.

7.  Wajib Pajak diharapkan dapat berjalan seiring sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai mitra 
    dalam mewujudkan darmabaktinya membayar pajak kepada negara dengan setulus-tulusnya dan 
    bersama-sama mengemban amanat pembangunan nasional dalam mengisi kemerdekaan Republik 
    Indonesia tercinta.




Jakarta, 11 Nopember 1999

ttd

DIREKTUR JENDERAL PAJAK