2 Februari 1998

                             PENGUMUMAN
                           NOMOR PENG-08/PJ.41/1998

                        TENTANG

                        KENAIKAN FISKAL LUAR NEGERI

Diberitahukan kepada masyarakat pada umumnya dan mereka yang akan berangkat ke luar negeri bahwa :

1.  Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Peraturan Pemerintah 
    Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 
    Tahun 1998 bahwa setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar 
    Pajak Penghasilan dimuka, kecuali bagi mereka yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah 
    tersebut diatas.

2.  Terhitung sejak tanggal 5 Februari 1998 besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan 
    bertolak ke luar negeri ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan 
        pesawat udara;
    b.  Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan 
        menggunakan kapal laut;
    c.  Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan melalui jalan 
        darat.

3.  Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut diatas dengan ini diberitahukan kepada anggota 
    masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri agar dalam membayar Fiskal Luar Negeri meminta 
    Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) sebagaimana bukti telah membayar. 
    Selama formulir TBPFLN dengan nilai yang baru belum tersedia, maka petugas akan mempergunakan 
    formulir lama dengan mengubah angka atau nilai rupiahnya sehingga setara dengan nilai yang baru.




Jakarta, 2 Februari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER