2 Februari 1998
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-08/PJ.41/1998
TENTANG
KENAIKAN FISKAL LUAR NEGERI
Diberitahukan kepada masyarakat pada umumnya dan mereka yang akan berangkat ke luar negeri bahwa :
1. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1998 bahwa setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar
Pajak Penghasilan dimuka, kecuali bagi mereka yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah
tersebut diatas.
2. Terhitung sejak tanggal 5 Februari 1998 besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri ditetapkan sebagai berikut :
a. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan
pesawat udara;
b. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan kapal laut;
c. Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan melalui jalan
darat.
3. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut diatas dengan ini diberitahukan kepada anggota
masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri agar dalam membayar Fiskal Luar Negeri meminta
Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) sebagaimana bukti telah membayar.
Selama formulir TBPFLN dengan nilai yang baru belum tersedia, maka petugas akan mempergunakan
formulir lama dengan mengubah angka atau nilai rupiahnya sehingga setara dengan nilai yang baru.
Jakarta, 2 Februari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER