12 Oktober 2010
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 07/PJ.09/2010
TENTANG
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan, dihimbau untuk segera membetulkan SPT Tahunan dan menghitung kembali angsuran bulanan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25-nya.
2.Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran dan/atau penyerahan
pat usaha.
3.Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud butir 1
dan 2 di atas, dapat menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
4.Untuk mewujudkan transparansi pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan berpedoman pada sistem
self assessment, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang meminta Wajib Pajak melakukan pembayaran di
muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak (PPh Pasal 29).
5. Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meminta Wajib Pajak melakukan pelunasan
pembayaran PPh sebagaimana dimaksud butir 4, dapat melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak setempat atau melalui Kring Pajak 500200.
Jakarta, 12 Oktober 2010
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216