04 Oktober 2007

                             PENGUMUMAN
                         NOMOR PENG - 04/PJ.09/2007

                        TENTANG

           TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS
          AKHIR PELAPORAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR DAN CUTI
                BERSAMA IDUL FITRI BULAN OKTOBER 2007

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, dan berdasarkan 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-143/PJ./2007 tentang Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan 
Penyetoran Serta Batas Akhir Pelaporan Pajak untuk Masa Pajak Yang Jatuh Tempo Pembayaran dan 
Penyetoran Serta Batas Akhir Pelaporan Pajak Bersamaan Dengan Hari Libur atau Cuti Bersama Bulan 
Oktober 2007, dengan ini diumumkan bahwa :
1.  Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final yang dipotong atau dipungut 
    oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayaran atau 
    penyetorannya pada tanggal 10 Oktober 2007.
2.  Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh Final yang dibayarkan sendiri serta PPN dan PPnBM Masa Pajak 
    September 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
3.  Kewajiban perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 12 Oktober 2007 sampai 
    dengan 21 Oktober 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
4.  Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana pada butir 1,2 dan 3 di atas adalah pada tanggal 
    25 Oktober 2007.

Demikian untuk diketahui.




Direktur P2 Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro