22 Maret 1999

                             PENGUMUMAN
                           NOMOR PENG-03/PJ.8/1999

                        TENTANG

                             PENGUMUMAN

Sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan pembayaran pajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung 
jawab baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & 
PPn BM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
(BPHTB), serta ditemukannya Surat Setoran Pajak (SSP) palsu atau asli tetapi palsu yang beredar, dengan ini 
kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994, Wajib Pajak wajib membayar/menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau ditempat 
    pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yaitu di Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro;

2.  Dalam pembayaran pajak-pajak negara tersebut tidak dikenal adanya diskon, komisi, dan potongan 
    lain yang sejenis;

3.  Untuk pengamanan pembayaran pajak-pajak Saudara, apabila pembayaran tersebut menggunakan 
    cek atau giro bilyet agar ditulis secara jelas, benar dan lengkap, yaitu dituliskan dengan jelas tujuan 
    penerima (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro), jumlah nominal pembayaran, perincian jenis pajak 
    dan masa pajak;

4.  Pembayaran pajak-pajak negara tersebut baru dianggap sah apabila sudah disetorkan dan tercatat di 
    Kas Negara cq Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dengan bukti SSP lembar ke-2 yang telah ditera 
    (MCR). Apabila pembayaran pajak-pajak tersebut belum tercatat di Kas Negara berarti pembayaran 
    Wajib Pajak tersebut belum merupakan pembayaran pajak dan oleh karena itu Direktorat Jenderal 
    Pajak tetap akan melaksanakan penagihan atas pajak yang terutang;

5.  Bagi Wajib Pajak yang meragukan keabsahan SSP tersebut agar segera melakukan konfirmasi 
    kepada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan untuk mengecek keabsahan SSP 
    lembar ke-2 tersebut.

6.  Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak 
    (KPP) terdekat.

Demikian untuk dimaklumi.




KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN

ttd

Ir. CHAIZI NASUCHA,  MPKN