23 Maret 2005
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ/2005
TENTANG
PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari
2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal
1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku
di wilayah Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah :
Bentuk dan ciri-ciri khusus
- Latent image huruf "M"
- Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna
- Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba
- Relief DITJEN PAJAK
- Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri
tengah yang dapat diterawang
- Tinta Invisible teks "DITJEN PAJAK"
- Mikro text "PAJAK"
- Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks "Pajak" dan teks "RI"
Ukuran dan warna
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nominal Ukuran Warna Dasar Warna Utama Hologram
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rp. 6.000,- 32 mm X 24 mm biru dan merah biru dan hitam Hologram strip warna Perak dengan
logo Ditjen Pajak, Teks "Pajak",
dan Teks "RI"
Rp. 3.000,- 32 mm X 24 mm biru dan kuning merah dan hitam Hologram strip warna Perak dengan
logo Ditjen Pajak, Teks "Pajak",
dan Teks "RI"
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan :
Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September
2005.
Jakarta, 23 Maret 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375