7 Februari 2005

                             PENGUMUMAN
                          NOMOR PENG-02/PJ.8/2005 

                        TENTANG

                        PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DIREKTORAT PENYULUHAN PERPAJAKAN

Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Penyuluhan Perpajakan  Sehubungan dengan banyaknya pengaduan 
masyarakat secara lisan maupun tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak berkenaan dengan pengumuman 
pemenang undian berhadiah dan Tim Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan yang mengaitkan 
nama institusi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan kepada masyarakat luas bahwa : 

1.  Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki keterkaitan dengan penyelenggara undian berhadiah dalam 
    bentuk apapun dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim 
    Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan dalam bentuk apapun  
2.  Mekanisme pembayaran Pajak atas undian berhadian adalah Pajak Penghasilan (PPh) dipotong oleh 
    penyelenggara undian sebelum hadiah diserhakan kepada yang berhak (penerima hadiah 
    mendapatkan bukti pemotongan PPh lembar ke-1) selanjutnya penyelenggara undian berhadiah wajib 
    menyetor PPh yang dipotong ke rekening Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi bukan 
    dibayar sendiri oleh pemenang undian berhadiah dengan mentransfer dana tersebut ke rekening pihak 
    tertentu.  
3.  Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah melakukan kegiatan penjualan buku Undang-undang 
    Perpajakan dan setiap informasi perpajakan yang dibutuhkan dan diminta oleh wajib Pajak ke instansi 
    Direktorat Jenderal Pajak tidak dikenakan biaya.  
4.  Kepada masyarakat agar berhati-hati serta melakukan konfirmasi apabila menerima pemberitahuan 
    sebagai pemenang undian berhadiah atau ditelepon oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim 
    Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan.  
5.  Apabila masih dijumpai hal-hal yang kurang dipahami sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat 
    menghubungi : 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penyuluhan Perpajakan 
    Telepon : (021) 5736088 (Direct) (021) 5250208, 5251609, 5262880 pesawat 3592, 3593, 3595, 3598 
    atau menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau 
    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat. Demikian untuk dimaklumi.   




Jakarta, 7 Februari 2005 
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Perpajakan 
Direktorat Jenderal Pajak  

ttd  

Jupri Bandang 
NIP 060041891