Pengumuman
Pengumuman - PENG-65/PJ/1993 :: KEWAJIBAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/PPh PASAL 26 ATAS HONORARIUM/IMBALAN LAINNYA OLEH PARA PENYELENGGARA ACARA HIBURAN TAHUN BARU DAN ATAU HIBURAN/ PERTUNJUKAN-PERTUNJUKAN LAINNYA, IMPRESARIO, HOTEL, RUMAH MAKAN, DISKOTIK YANG MENYELENGGARAKAN HIBURAN DAN ATAU PERTUNJUKAN LAINNYA SELAKU PEMBERI KERJA YANG MEMBAYARKAN HONORARIUM/IMBALAN LAIN KEPADA PEMAIN MUSIK, ARTIS, PENYANYI, PELAWAK, BINTANG FILM, FOTO MODEL, PERAGAWAN/PERAGAWATI DAN SEBAGAINYA