KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
Nomor ND-66/PJ/2019
Yth.
:
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Pemberian Informasi Terkait Pelaporan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik Melalui Saluran Telepon dan Non Telepon
Tanggal
:
22 Februari 2019
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kepala KLIP agar memberikan layanan melalui kanal telepon dan non telepon yang meliputi:
a.
Layanan Lupa EFIN Wajib Pajak
Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permintaan EFIN karena lupa dan atas EFIN tersebut telah diaktivasi sebelumnya harus dilakukan verifikasi data atau Proof of Record Ownership (PORO) dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1)
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), layanan tersebut hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan yang melakukan permintaan;
2)
untuk Wajib Pajak Badan, layanan tersebut hanya dapat diberikan hanya kepada wakil Wajib Pajak Badan sesuai peraturan di bidang perpajakan.
Selanjutnya EFIN akan diberikan dalam format PDF yang terproteksi sandi ke alamat email yang terdaftar di DJP Online. Sandi akan diberikan langsung pada saat interaksi dengan Wajib Pajak.
b.
Layanan Pembuatan Kode Billing dan Informasi NTPN
Terhadap Wajib Pajak yang meminta kode billing untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Kurang Bayar serta pemberian informasi NTPN atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus dilakukan verifikasi data atau Proof of Record Ownership (PORO) terlebih dahulu. Selanjutnya, kode billing atau NTPN diberikan secara langsung pada saat interaksi dengan Wajib Pajak.
c.
Layanan Pemberian Informasi Kode Verifikasi (token) Laporan Perpajakan Secara Elektronik Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendapatkan kode verifikasi (token) saat melaporkan laporan perpajakan secara elektronik harus dilakukan verifikasi data atau Proof of Record Ownership (PORO) terlebih dahulu.
Selanjutnya, kode verifikasi (token) diberikan secara langsung pada saat interaksi dengan Wajib Pajak. Laporan perpajakan secara elektronik ini terdiri dari e-filing, e-form, dan laporan perpajakan lain yang pelaporannya melalui saluran online dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Data yang digunakan untuk proses verifikasi data atau Proof of Record Ownership (PORO) adalah sebagai berikut:
a.
Untuk lupa EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
1.
NPWP;
2.
Nama Wajib Pajak;
3.
Alamat terdaftar Wajib Pajak;
4.
Alamat email Wajib Pajak; dan
5.
Nomor telepon Wajib Pajak.
b.
Untuk lupa EFIN bagi Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut:
1.
EFIN pengurus yang terdaftar pada SPT Tahunan terakhir;
2.
NPWP Wajib Pajak Badan;
3.
Alamat email Wajib Pajak Badan;
4.
Nomor telepon Wajib Pajak Badan; dan
5.
Tahun Pajak, Status dan Nilai SPT Tahunan terakhir.
c.
Untuk permintaan kode billing adalah sebagai berikut:
1.
NPWP;
2.
Nama Wajib Pajak;
3.
Jenis Pajak dan Jenis Setoran Pajak;
4.
Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak; dan
5.
Jumlah Setoran Pajak;
d.
Untuk pemberian informasi NTPN adalah sebagai berikut:
1.
NPWP;
2.
Nama Wajib Pajak;
3.
Kode Billing;
4.
Tanggal dan waktu dilakukan pembayaran; dan
5.
Jenis Pajak dan Jenis Setoran Pajak;
e.
Untuk pemberian kode verifikasi (token) laporan perpajakan elektronik adalah sebagai berikut:
1.
NPWP;
2.
Nama Wajib Pajak;
3.
Alamat email Wajib Pajak;
4.
Nomor telepon Wajib Pajak;
5.
Jenis kode verifikasi yang diminta;
6.
EFIN; dan
7.
Status SPT yang akan dilaporkan.
3.
Kepala KLIP DJP dapat menyesuaikan data yang diminta pada proses verifikasi atau PORO sesuai dengan kebutuhan layanan. Seluruh data yang diminta harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi salah satu data yang diminta, maka layanan tidak dapat diberikan.
4.
Ketentuan mengenai permintaan informasi terkait pelaporan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui saluran non telepon yang diatur dengan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-78/PJ/2018 tentang Pemberian Informasi Terkait Pelaporan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik Melalui Saluran Non Telepon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.
ttd.
Robert Pakpahan
Tembusan
:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
5.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP
KP.: PJ.09/PJ.092/2019