KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
NOTA DINAS
NOMOR ND-400/PJ/2022
Yth.
:
1.
Sekretaris Direktur Jenderal
2.
Para Direktur
3.
Para Kepala Kantor Wilayah
4.
Para Tenaga Pengkaji
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
6.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
7.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Lampiran
:
Tiga lembar
Sifat
:
Segera
Hal
:
Mitigasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tanggal
:
31 Oktober 2022
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut.
1.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Nomor 1 Tahun 2020):
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;
b.
atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan;
c.
atas pelaksanaan hak Wajib Pajak, yang meliputi:
1)
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
2)
pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
3)
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**,
yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan; dan
d.
penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
2.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah diterbitkan:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **29/PMK.03/2020** tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-29) yang mengatur antara lain pemberian layanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar yang belum diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020;
b.
petunjuk pelaksanaan disertai dengan contoh penerapan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-22/PJ/2020** tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (SE-22).
3.
Penetapan Pemerintah mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
a.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
b.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; dan
c.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pandemi dan penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia
4.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan memperhatikan tren penurunan kasus penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini dan cakupan vaksinasi dosis kedua yang telah melampaui 70% (tujuh puluh persen), serta mengantisipasi dicabutnya status bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
a.
a. jatuh tempo penyelesaian pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di luar (setelah) periode keadaan kahar tidak mendapatkan perpanjangan waktu;
b.
agar dilakukan penelitian dan monitoring permohonan Wajib Pajak yang telah diterima dan sampai dengan saat ini belum diselesaikan; dan
c.
penyelesaian permohonan Wajib Pajak pada huruf b agar dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa relaksasi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan PMK-29.
Demikian nota dinas ini disampaikan untuk dilaksanakan.
ttd.
Suryo Utomo