tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


NOTA DINAS

Nomor ND-1695/PJ.09/2020

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

:

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Dari

:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Sifat

:

Biasa

Lampiran

:

-

Hal

:

Penghapusan Kewajiban Pengiriman Kompilasi Frequently Asked Question (FAQ)

Tanggal

:

30 Juli 2020


            Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pelaporan di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), khususnya terkait kompilasi Frequently Asked Questions (FAQ), dengan ini  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Direktur P2Humas telah menerbitkan Surat Direktur P2Humas nomor **S-148/PJ.09/2015** tanggal 7 April 2015 hal Permintaan Kompilasi Frequently Asked Questions (FAQ) yang berisi permintaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan kompilasi FAQ setiap minggu ketiga pada bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir untuk pengisian knowledge dalam Aplikasi Tax Knowledge Base.

2.

Kemudian terbit surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-336/PJ/2017** tanggal 12 Oktober 2017 hal Prosedur Pemberian Layanan Konsultasi kepada Wajib Pajak dan/atau Masyarakat serta Prosedur Perekaman Data Konsultasi pada Aplikasi HelpMi yang antara lain mengatur bahwa petugas konsultasi harus menggunakan Aplikasi HelpDesk dan Layanan Mandiri (HelpMi) dalam menjalankan tugasnya pada saat memberikan layanan konsultasi. Selain itu diatur juga pedoman penulisan jawaban pertanyaan dalam Aplikasi HelpMi yang sudah sesuai dengan format FAQ.dalam **S-148/PJ.09/2015** pada poin 1.

3.

Dengan adanya prosedur tersebut pada poin 2, saat ini pengelola Aplikasi Tax Knowledge Base di Direktorat P2Humas dalam penyusunan FAQ dapat memperoleh langsung materi yang dibutuhkan dari Aplikasi HelpMi pada menu knowledge management. Selain sumber tersebut pengelola FAQ juga memperoleh masukan dari pembuat regulasi terkait dan para kontributor.

4.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa laporan kompilasi FAQ sebagaimana dimaksud pada **S-148/PJ.09/2015** mulai triwulan III tahun 2020 tidak perlu dikirimkan lagi.

 

 

 

            Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 





ttd.


Hestu Yoga Saksama