tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250205, 5251609; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-126/PJ.13/2016

13 Juni 2016

Sifat

:

Biasa/Sangat Segera

 

Hal

:

Implementasi Layanan Pembuatan Kode

 

 

 

 

Billing Pajak melalui Petugas Bank/Sarana

 

 

 

 

 

Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

 

 

di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

         Menindaklanjuti hasil rapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan undangan Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor Und-164/PJ.13/2016 tanggal 20 Mei 2016,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Rapat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2016 bertempat di Ruang Rapat lmplementasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2.

Perwakilan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah Sdr. Sasono Nugroho, Sdr. Yusuf A. Saputra, dan Sdri. Qilda.

3.

Hal-hal yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut antara lain:

 

a.

Pembahasan progress report pengembangan pembuatan kode billing pajak melalui Petugas Bank atau sarana lainnya dan implementasinya.

 

b.

Pembahasan dimaksud diatas terbagi menjadi 6 (enam) sub pokok bahasan yang meliputi:

 

 

i.

Pengembangan sistem pembuatan kode billing melalui petugas bank;

 

 

ii.

Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP) fitur pembuatan kode billing melalui petugas bank;

 

 

iii.

Sosialisasi di lingkungan internal bank;

 

 

iv.

lmplementasi pembuatan kode billing melalui petugas bank di unit vertikal bank;

 

 

v.

Edukasi kepada nasabah/Wajib Pajak; dan

 

 

vi.

Saluran komunikasi dan pengaduan.

 

c.

Selanjutnya berdasarkan hasil paparan yang disampaikan oleh perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dengan 6 (enam) sub pokok bahasan di atas maka diperoleh kesimpulan bahwa:

 

 

i.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah selesai mengembangkan sistem pembuatan kode billing melalui petugas bank dan diimplementasikan di Customer Service bank;

 

 

ii.

SOP yang bertujuan untuk menjaga validasi dan akurasi data pembayaran juga telah disusun;

 

 

iii.

Sosialisasi di lingkungan internal juga sudah dilakukan;

 

 

iv.

Penerapan layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank telah diimplementasikan dan sudah dilaksanakan mulai bulan Januari 2016 pada unit vertikal bank yaitu pada seluruh Kantor Cabang (KC) sampai dengan Kantor Kas (KK);

 

 

v.

Edukasi kepada nasabah bank juga sudah dilakukan dengan berbagai event; dan

 

 

vi.

Untuk saluran komunikasi dan pengaduan dapat menghubungi Helpdesk di Kantor Pusat.

4.

Berkenaan dengan hasil rapat yang telah dipaparkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada DJP maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

 

a.

Dalam upaya langkah preventif penutupan sistem MPN-G1 dan pemberlakuan sistem MPN-G2 per 1 Juli 2016 sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perbendaraan nomor S-5225/PB/2015 dan S-5226/PB/2015 dimohon bantuan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk agar segera melakukan sosialisasi internal terkait layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank terutama kepada seluruh Customer Service di seluruh unit kerja Kantor Cabang dan Kantor Kas.

 

b.

Tujuan utama sosialisasi internal tersebut agar Wajib Pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem MPN-G2 yang per 1 Juli 2016 akan diterapkan secara penuh.

 

c.

Diharapkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat menyampaikan surat kepada seluruh unit vertikalnya dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak atas layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank.

 

d.

Melalui perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan informasi dan berkomitmen bahwa pengembangan pembuatan kode billing melalui petugas bank telah selesai dan implementasi layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank di Customer Service per bulan Januari 2016.

 

e.

Dengan diterapkannya layanan pembuatan kode billing melalui petugas bank, Wajib Pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak dengan membawa SSP dapat dilayani dan dibuatkan kode billing sesuai dengan uraian data pembayaran yang tertera pada SSP tersebut.

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

Direktur Transformasi Proses Bisnis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hantriono Joko Susilo

 

 

 

 

 

NIP 19681222 199103 1 006

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Direktur Jenderal Perbendaharaan

 

3.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian

 

4.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan

 

5.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

 

6.

Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan

 

7.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi

 

8.

Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP

 

9.

Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

10.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

KP.:PJ.134/PJ.1301/2016.