KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 961/KMK.04/1983

                        TENTANG 

PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menghitung besarnya penyusutan perlu ditentukan jenis-jenis harta yang termasuk 
    dalam golongan harta yang dapat disusutkan.
b.  bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan keputusan tentang penentuan jenis-jenis harta dalam masing-
    masing golongan harta untuk keperluan penyusutan.

Mengingat :

Pasal 11 ayat (14) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING 
GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal 1

Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan Bangunan adalah 
seperti tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO