KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 93/KMK.05/1999

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
     BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT OCHIAI MENARA 
 INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA V BLOK I/3 KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, 
       DESA PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Ochiai Menara Indonesia Nomor : 
    OMIDN 0114/XI/98 tanggal 1 Desember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Ochiai Menara 
    Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB 
    merangkap PDKB kepada PT Ochiai Menara Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT 
DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI 
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT OCHIAI MENARA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA 
V BLOK I/3 KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, DESA PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, 
KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.


PERTAMA      :  Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Ochiai Menara Indonesia sebagai 
        Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

        a.  Nama Perusahaan         :   PT Ochiai Menara Indonesia
        b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jalan Jababeka V Blok I/3 
                                    Kawasan Industri Jababeka, 
                                    Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
        c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Yoshiaki Tamaki
        d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jalan Jababeka V Blok I/3 
                                    Kawasan Industri Jababeka, 
                                    Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
        e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.070.614.1-055
        f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   18.120 M2
        g.  Jenis Hasil Produksi            :   Prong T-Nuts/Washer


KEDUA          :    Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai 
        kewajiban untuk :
        1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan 
            ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
        2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat 
            yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud 
            dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 
            547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998
        3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
        4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang 
            dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang 
            diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA         :    Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB 
        sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan 
        kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KEEMPAT      :  Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB 
        dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.


KELIMA          :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO