KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.04/1986 TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sambil menunggu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, di berbagai daerah para wajib pajak telah melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986; Mengingat : Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986. Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang pada tahun 1986 ditagih dan dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, atau Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak. Pasal 2 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum SPPT diterbitkan, ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986. Pasal 3 Dalam hal pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ternyata jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka kepada Wajib Pajak akan dikenakan tagihan tambahan atau diberikan restitusi sebesar selisih lebih tersebut. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO