KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 91/KMK.04/1986

                        TENTANG

              PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
         SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sambil menunggu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, di berbagai daerah para 
    wajib pajak telah melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
b.  bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu ditetapkan sebagai pembayaran 
    pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986;

Mengingat : 

Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi 
dan Bangunan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986.


                        Pasal 1

Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang pada tahun 1986 ditagih dan dibayar berdasarkan Surat 
Pemberitahuan Pajak Terhutang, atau Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak.


                        Pasal 2

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum SPPT diterbitkan, 
ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986.


                        Pasal 3

Dalam hal pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ternyata jumlahnya lebih kecil atau 
lebih besar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka kepada Wajib Pajak akan dikenakan 
tagihan tambahan atau diberikan restitusi sebesar selisih lebih tersebut.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak 
tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Pebruari 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO