KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.05/1990 TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa biaya tambang (freight) merupakan komponen untuk menghitung harga pabean sebagaimana dimaksud dalam Kaputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 340/KMK.01/1985; 2. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pedoman penetapan besarnya biaya tambang untuk menghitung harga Pabean. Mengingat : 1. Ordonansi Bea (Stbl 1931 Nomor 471); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977; 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985; 5. Keputusan Presiden Nomor 64/01/1988; 6. Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 656/KP6/IV/1985; Nomor : 329/KMK.05/1985; Nomor : 18/2/KLP/GBI; 7. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1985. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN. Pasal 1 Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB). Pasal 2 Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan : - 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/ Amerika. - 10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/ Australia. - 5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean. Pasal 3 Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Januari 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN