KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 90/KMK.05/1990

                        TENTANG 

               PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.  bahwa biaya tambang (freight) merupakan komponen untuk menghitung harga pabean sebagaimana 
    dimaksud dalam Kaputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 340/KMK.01/1985;
2.  bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pedoman penetapan besarnya biaya 
    tambang untuk menghitung harga Pabean.

Mengingat :

1.  Ordonansi Bea (Stbl 1931 Nomor 471);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977;
4.  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
5.  Keputusan Presiden Nomor 64/01/1988;
6.  Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
    Nomor   :   656/KP6/IV/1985;
    Nomor   :   329/KMK.05/1985;
    Nomor   :   18/2/KLP/GBI;
7.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1985.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) 
UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN.


                        Pasal 1

Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang 
sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB).


                        Pasal 2

Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan :
-   15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/
    Amerika.
-   10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/
    Australia.
-   5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean.


                        Pasal 3

Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif 
International Air Transport Association (IATA).


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN