KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 904/KM.5/1999

                        TENTANG 

       PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.05/1995 
  TANGGAL 6 JUNI 1995 JO. NOMOR 1677/KM.5/1996 TANGGAL 15 MEI 1996 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI 
KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP 
      PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI 
  KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI 
       BEKASI INTERNATIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C-2 KAV. 7-9, DESA SUKARESMI, KECAMATAN 
                   LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Galindra Multi Cipta Nomor 
    07/GMC/III/1999 tanggal 29 Maret 1999 jo. Nomor 025/GMC/IV/99 tanggal 29 April 1999, yang 
    berkasnya terakhir diterima tanggal 12 Mei 1999, diperoleh kesimpulan bahwa penambahan luas 
    lokasi Kawasan Berikat atas nama PT Galindra Multi Cipta telah memenuhi persyaratan untuk 
    disetujui;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk diadakan penyempurnaan persetujuan PKB 
    merangkap PDKB PT Galindra Multi Cipta terdahulu;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. 
    Kep-05/BC/1999 tanggal 5 Februari 1999 jo. Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang 
    Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri 
    Keuangan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.05/1995 TANGGAL 6 JUNI 1995 JO. NOMOR 
1677/KM.5/1996 TANGGAL 15 MEI 1996 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI BEKASI 
INTERNATIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C-2 KAV. 7-9, DESA SUKARESMI, KECAMATAN LEMAHABANG, 
KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT


PERTAMA :   Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.05/1995 
            tanggal 6 Juni 1995, menjadi sebagai berikut :

            "Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Galindra Multi Cipta 
            sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap 
            PDKB kepada :
            a.  Nama Perusahaan          :  PT Galindra Multi Cipta
            b.  Alamat Kantor Perusahaan         :  Waskita Building 3th Floor, 
                                    Jalan Biru Laut X, Kav. 10, 
                                    Cawang, Jakarta
            c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab     : Maman Suparman
            d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab   : Waskita Building 3rd Floor, 
                                    Jalan Biru Laut X, Kav. 10, 
                                    Cawang, Jakarta
            e.  Nomor Pokok Wajib Pajak      :  1.668.326.0-002
            f.  Luas lokasi Kawasan Berikat      :  18.000,00 M2
            g.  Jenis Hasil Produksi             :  -  Monitor Komputer;
                                    -  Personal Computer;
                                    -  Single Line Telephone
                                    -  Transformer."


KEDUA       :   Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
            1677/KM.5/1996 tanggal 15 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KETIGA      :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak 
            terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 255/KMK.05/1995 tanggal 
            6 Juni 1995, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata 
            di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN