KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 88/KMK.013/2001

                        TENTANG 

        PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT 
               YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR 
                KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan ekspor merupakan syarat yang harus dipertahankan untuk menunjang 
    pertumbuhan ekonomi;
b.  bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor pemberian kemudahan ekspor yang sebelumnya 
    ditangani Bapeksta Keuangan dipandang perlu untuk tetap diberikan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, serta untuk 
    menjaga kelancaran pemberian kemudahan ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang pelimpahan wewenang penanganan dan penandatanganan keputusan dan surat-surat yang 
    berhubungan dengan pemberian pelayanan kemudahan ekspor kepada Kepala Badan Informasi dan 
    Teknologi Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG, PENANGANAN 
DAN PENANDATANGANAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR 
KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN.


PERTAMA :

Menunjuk Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk :
a.  Menangani Pelayanan Kemudahan Ekspor yang sebelumnya ditangani oleh Badan Pelayanan 
    Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
b.  Menandatangani surat-surat Keputusan Kemudahan Ekspor dan surat-surat lainnya yang berkaitan 
    dengan pelayanan kemudahan ekspor;
c.  Melaksanakan semua ketentuan pelayanan fasilitas ekspor yang berlaku yang sebelumnya ditangani 
    Bapeksta Keuangan, sampai ada Keputusan lebih lanjut.


KEDUA :

Dalam melaksanakan tugas pelayanan kemudahan ekspor, Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan 
membentuk Tim Kerja Pelayanan Kemudahan Ekspor.


KETIGA :

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Departemen 
Keuangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
12 Pebruari 2001.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO