KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 84/KMK.04/2000

                        TENTANG 

   PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK 
                    BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada 
yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :   

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);

2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM 
KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan 
    Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

(2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    Keputusan ini.


                        Pasal 2

SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku 
selama satu tahun anggaran.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 
tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO