KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 830/KMK.04/1986

                        TENTANG

  PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA 
      INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan setiap orang yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik Indonesia sepanjang tidak 
    menerima penghasilan di Indonesia bukanlah subyek pajak yang dapat dikenakan pajak penghasilan 
    di Indonesia;
b.  bahwa menurut kenyataannya tidak sedikit jumlah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di 
    luar Wilayah Republik Indonesia;
c.  bahwa Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    828/KMK.04/1986 menyangkut juga warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar 
    negeri dan berhubung dengan itu perlu diatur pelaksanaannya ;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 ;
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 828/KMK.04/1986 ;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT 
KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL 
TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA


                        Pasal 1

(1) Setiap Warga Negara yang bertempat tinggal tetap dengan memiliki tanda pengenal resmi sebagai 
    penduduk luar negeri sepanjang yang bersangkutan tidak menerima penghasilan di Indonesia, 
    dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.

(2) Pembebasan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan hanya untuk satu kali dalam waktu 12 (dua
    belas) bulan.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN A.I

ttd

J.B. SUMARLIN