KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 81/KMK.01/2001

                        TENTANG 

              CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa hingga saat ini masih banyak kasus piutang negara perbankan yang belum dapat diselesaikan 
    sehingga mengakibatkan besarnya outstanding piutang negara perbankan yang diurus;
b.  bahwa untuk penyelesaian piutang negara perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni 
    1993 telah dikeluarkan kebijakan Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan II untuk 
    piutang negara perbankan yang diserahkan setelah tanggal 1 Juni 1993;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2104);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang 
    Nomor 7 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan 
    Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN 
II.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Crash Program adalah Crash Program pengurusan piutang negara perbankan II.
2.  Piutang negara perbankan adalah piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya oleh Bank-
    bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Milik Pemerintah Daerah kepada Panitia/Kantor 
    Pelayanan.
3.  Keputusan adalah Keputusan Menteri Keuangan.
4.  Sisa hutang adalah jumlah hutang yang harus dilunasi PH pada saat tertentu setelah 
    memperhitungkan adanya pembayaran dan atau adanya perubahan jumlah hutang.


                        Pasal 2

Objek Crash Program adalah :
a.  piutang negara perbankan yang diserahkan pengurusannya setelah tanggal 1 Juni 1993 yang sampai 
    dengan saat berlakunya Keputusan ini belum terselesaikan; dan
b.  piutang negara perbankan dengan pokok kredit paling tinggi sebesar Rp 350.000.000,00 (tigaratus 
    limapuluh juta rupiah).


                        Pasal 3

(1) Direktur Jenderal diberi kewenangan untuk :
    a.  memberikan keringanan jumlah hutang dengan ketentuan besar keringanan yang dapat 
        diberikan paling tinggi 50% (limapuluh persen) dari sisa hutang pada saat permohonan 
        keringanan diajukan Penanggung Hutang (PH); dan
    b.  memberikan keringanan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad) sehingga 
        jumlah yang harus dibayar oleh PH dapat kurang dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak 
        boleh kurang dari 1% (satu persen) dari sisa hutang.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan.


                        Pasal 4

Crash Program dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a.  tahap persiapan; dan
b.  tahap pelaksanaan.


                        Pasal 5

Tahap persiapan dilaksanakan dengan kegiatan :
a.  sosialisasi Keputusan ini;
b.  panggilan;
c.  pengisian formulir permohonan;
d.  pemberian putusan.


                        Pasal 6

(1) Tahap pelaksanaan Crash Program adalah waktu yang diberikan kepada PH untuk melunasi 
    hutangnya.
(2) Pembayaran hutang dilaksanakan melalui rekening Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan atau 
    tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.


                        Pasal 7

(1) Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan.

(2) Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan Crash Program dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 
    berakhirnya Crash Program.


                        Pasal 8

(1) PH yang pernah menerima kebijakan keringanan hutang tidak dapat memperoleh fasilitas 
    keringanan hutang dengan Keputusan ini.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah apabila persetujuan 
    pemberian keringanan telah batal atau dibatalkan dan jumlah hutang telah kembali pada posisi 
    semula.


                        Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
Direktur Jenderal.


                        Pasal 10

Saat mulai berlakunya Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO