KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 819/KMK.01/1985

                        TENTANG 

        NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN 
              UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1985

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan 
    yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea 
    Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1985;

Mengingat :

1.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

Memperhatikan   :

Daftar Kurs Valuta Asing Bank Indonesia Tanggal 14 September 1985;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1985.


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember dan 
Desember 1985 adalah sebagai berikut :

1.  Rp. 1.123,- untuk US.$.     1,-
2.  Rp.    756,-    untuk Aust.$.       1,-
3.  Rp.      55,-   untuk A.Sch.        1,-
4.  Rp.      19,-   untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp.    818,-    untuk Can. $.       1,-
6.  Rp.    106,-    untuk Dkr.      1,-
7.  Rp.    385,-    untuk D.M.      1,-
8.  Rp.    126,-    untuk F. Fr.        1,-
9.  Rp.    144,-    untuk Hk. $.        1,-
10. Rp.      58,-   untuk L. lt.        100,-
11  Rp.    447,-    untuk Mal. $.       1,-
12. Rp.    343,-    untuk N. Gld.       1,-
13. Rp.    589,-    untuk N. Z. $       1,-
14. Rp.    132,-    untuk N. Kr.        1,-
15. Rp. 1.501,- untuk L. Stg        1,-
16. Rp.    492,-    untuk Sin. $        1,-
17. Rp.    131,-    untuk S. Kr.        1,-
18. Rp.    467,-    untuk Sw.Fr.        1,-
19. Rp.    461,-    untuk Yen       100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1985.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 23 September 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO