KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 819/KMK.01/1985 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1985 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1985; Mengingat : 1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); Memperhatikan : Daftar Kurs Valuta Asing Bank Indonesia Tanggal 14 September 1985; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1985. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember 1985 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.123,- untuk US.$. 1,- 2. Rp. 756,- untuk Aust.$. 1,- 3. Rp. 55,- untuk A.Sch. 1,- 4. Rp. 19,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp. 818,- untuk Can. $. 1,- 6. Rp. 106,- untuk Dkr. 1,- 7. Rp. 385,- untuk D.M. 1,- 8. Rp. 126,- untuk F. Fr. 1,- 9. Rp. 144,- untuk Hk. $. 1,- 10. Rp. 58,- untuk L. lt. 100,- 11 Rp. 447,- untuk Mal. $. 1,- 12. Rp. 343,- untuk N. Gld. 1,- 13. Rp. 589,- untuk N. Z. $ 1,- 14. Rp. 132,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp. 1.501,- untuk L. Stg 1,- 16. Rp. 492,- untuk Sin. $ 1,- 17. Rp. 131,- untuk S. Kr. 1,- 18. Rp. 467,- untuk Sw.Fr. 1,- 19. Rp. 461,- untuk Yen 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1985. Ditetapkan di JAKARTA Pada Tanggal 23 September 1985 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO