MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:770/KMK.04/1990
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN,
PEMAGANGAN DAN BEA SISWA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
:
a.
bahwa peningkatan program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa merupakan usaha peningkatan penyediaan tenaga trampil dalam masyarakat dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
b.
bahwa untuk mendorong para pengusaha untuk meningkatkan penyelenggaraan program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa, dipandang perlu mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3262);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA
Pasal 1
(1)
Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan penyelenggaraan:
a.
program latihan karyawan,
b.
program pemagangan, dan
c.
pemberian bea siswa dengan ikatan kontrak kerja,
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
(2)
Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri.
(3)
Biaya penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk penyelenggaraan pemagangan baik dalam rangka penerimaan tenaga baru (recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk melaksanakan program pemagangan.
(4)
Biaya pemberian bea siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memberikan tugas belajar kepada karyawan dan calon karyawan yang diikat dengan kontrak kerja dengan Wajib Pajak pada semua jenjang pendidikan di bidang pendidikan umum, kejuruan dan profesional didalam maupun di luar negeri.
Pasal 2
(1)
Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara bulanan kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2)
Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara harian kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas.
Pasal 3
(1)
Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang juga menerima gaji dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sebagai tambahan atas gaji yang diterimanya.
(2)
Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap.
(3)
Dalam hal penerima bea siswa adalah calon karyawan, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium yang diberikan kepada tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan.
Pasal 4
Dalam hal diberikan tunjangan pajak kepada pemagang/ penerima bea siswa, maka jumlah uang saku dan imbalan lainnya serta tunjangan pajak yang diterima oleh pemagang/penerima bea siswa merupakan biaya bagi pemberi kerja.
Pasal 5
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1990.
(2)
Semua biaya latihan karyawan, biaya penyelenggaraan pemagangan dan biaya pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan oleh pengusaha pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1990 tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Pasal 6
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN