KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 709/KMK.04/1989

                        TENTANG 

       PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst;

Mengingat   :   dst;

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH.


                        Pasal 1

(1) Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan 
    perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan 
    daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan 
    listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain 
    fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun.
(2) Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) 
    adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga.
(3).    Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya
    ditanggung pemerintah.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 
    ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud 
    pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 22 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN