KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 68/KMK.04/1999

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 
         TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA 
       SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/KMK.01/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menutup resiko kerugian, bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih 
    sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh otoritas moneter;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    235/KMK.01/1998, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh 
    Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    235/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN 
SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
235/KMK.01/1998.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    (1) Bank dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.

    (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan 
        lancar, dalam perhatian khusus dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap 
        sesuai dengan tabel sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

    (3) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kredit yang digolongkan 
        diragukan dan macet ditentukan sebagai berikut :
        a.  50% (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi 
            nilai agunan; dan
        b.  100% (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai 
            agunan.

    (4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.

    (5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (2) dan ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang menyatakan bahwa 
        perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang 
        berlaku dan telah diperhitungkan dalam penghitungan rugi laba komersial.

    (6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada 
        perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

    (7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup 
        kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut 
        diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak 
        mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
31 Desember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO