KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 684/KMK.03/2001

                        TENTANG 

     PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING 
          DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan surat Palang Merah Indonesia Nomor : 1469/Sekr tanggal 1 Juni 2001, Palang 
    Merah Indonesia telah mengimpor kantong darah, reagensia uji saring darah dan sarana transfusi 
    darah lainnya dengan biaya sendiri, yang selanjutnya didistribusikan ke seluruh Unit Transfusi Darah 
    Cabang (UTDC) PMI yang tersebar di seluruh Indonesia;

b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-
    undangan pabean dibebankan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali 
    ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

c.  bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Kantong 
    Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya Oleh Palang Merah Indonesia;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4061);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 
KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG 
MERAH INDONESIA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah 
Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya adalah Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi 
Darah Lainnya yang diimpor oleh Palang Merah Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring 
    Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas 
    impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    pada saat pelaksanaan impor.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO