KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 683/KMK.04/1990

                        TENTANG 

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN
                  SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa rumah susun sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas juga bertujuan 
    untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan 
    rendah;
b.  bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan keringanan PBB yang terutang atas setiap 
    unit rumah susun yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2.  Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1986 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi 
    dan Bangunan yang Terutang Atas Obyek Pajak Tertentu;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan Yang Terutang Atas Unit Hunian Rumah Susun Yang Dibangun Dan Atau Diadakan Oleh 
    Perum Perumnas;

Memperhatikan   :

Saran dan pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat Sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor : 
381/KU 01 02 03/M/12/89 Tanggal 30 Desember 1989;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN 
BANGUNAN YANG TERUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN 
PERUM PERUMNAS.


                        Pasal 1

(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan Yang Dibangun Atau Diadakan Oleh Perum Perumnas berlaku juga untuk rumah susun 
    sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas.

(2) Rumah susun sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah susun sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan memenuhi syarat-syarat 
    dibawah ini :
    a.  setiap unit rumah susun mempunyai luas lantai tidak lebih dari 54 meter persegi;
    b.  biaya pembangunannya untuk setiap meter persegi tidak lebih dari Rp. 275.000,- (dua ratus 
        tujuh puluh lima ribu rupiah).


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN