KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 680/KMK.01/2001

                        TENTANG 

      PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001 
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE 
      PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen 
Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), perlu menetapkan Keputusan Menteri 
Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KMK.01/2001 
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT Untuk Periode 1 Januari 
2001 s/d 31 Desember 2003;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Peferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 
    1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1023/MPP/11/2001 tanggal 
30 Nopember 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG 
DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 
SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003.


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Peferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 
2001 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagai berikut:

1.  Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor 14 (empat belas) jenis barang dari negara Brunei 
    Darussalam, Malaysia, Laos, Kamboja, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam 
    rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 2002 sampai 
    dengan 31 Desember 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.

2.  Lampiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan tambahan dari lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KMK.01/2001.

3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan sebagai berikut:
    1)  Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarip bea masuk yang 
        berlaku umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat 
        Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara 
        ASEAN bersangkutan.
    2)  Surat Keterangan Asal (Form D) pada butir 1) tidak diperlukan dalam hal:
        a.  tarif bea masuk dalam rangka CEPT sama besar dengan tarif bea masuk yang 
            berlaku umum;
        b.  impor barang yang nilai pabeannya tidak melebih US$ 200 (dua ratus dollar 
            Amerika Serikat).

4.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.

5.  Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran 
    dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan 
    ini sesuai masa berlakunya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.

                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 
2003.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO