KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 679/KMK.04/1991

                        TENTANG 

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TERUTANG SESUAI HASIL PEMERIKSAAN 
                   DAN PEMBAYARAN BUNGA DAN DENDA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst

Mengingat   :   dst

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN 
SANKSI ADMINISTRASI YANG TERUTANG SESUAI HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMBAYARAN BUNGA DAN 
DENDA.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dapat melakukan sendiri pembayaran pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi 
    yang dikenakan karena pemeriksaan pajak, yang besarnya adalah berdasarkan koreksi-koreksi yang
    telah disetujuinya dalam pembahasan akhir (closing conference), sebelum diterbitkannya Surat 
    Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).

(2) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan sebagai pelunasan pajak 
    dan sanksi administrasi yang terhutang untuk jenis dan tahun pajak yang diperiksa.

(3) Apabila Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi sesuai dengan 
    hasil pemeriksaan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembahasan akhir, 
    maka sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983) 
    dalam Surat Ketetapan Pajak yang akan diterbitkan dihitung sampai dengan tanggal pembahasan 
    akhir.

(4) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya satu bulan 
    setelah tanggal pembahasan akhir.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak wajib melakukan sendiri pembayaran bunga keterlambatan pembayaran pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU Nomor 6 TAHUN 1983, denda administrasi atas 
    keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 
    Nomor 6 TAHUN 1983 dan sanksi berupa bunga dan denda administrasi atas pembetulan Surat 
    Pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 6 TAHUN 1983 yang besarnya 
    dihitung sendiri oleh Wajib Pajak.

(2) Pembayaran sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Surat
    Setoran Pajak (KP.PDIP.51) tersendiri, terpisah dari SSP untuk pembayaran kekurangan pokok pajak 
    yang berkenaan.

(3) Pembayaran sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan 
    bersamaan waktu dengan pembayaran kekurangan pokok pajak yang berkenan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran sendiri sanksi bunga dan denda sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan Pasal
    14 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.


                        Pasal 3

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN