KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 678/KMK.01/1985

                        TENTANG 

  TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK 
           PEMERINTAH YANG DI BIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan pemasukan barang-
barang dalam rangka pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
bantuan/pinjaman luar negeri, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang-barang tersebut 
dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;
2.  Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985;
3.  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG-
BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI 
DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 
656/Kpb/IV/1985, Nomor : 329/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/2/KEP/GBI, yang menyangkut tata laksana 
impor berlaku sepenuhnya bagi pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek 
pembangunan milik Pemerintah/BUMN yang dibayar dengan dana Bantuan/pinjaman luar negeri, dengan 
ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan 
PPUD dan asli LKP yang telah diberi tanda/cap 
    
               "BANTUAN LUAR NEGERI"
        _____________________________  oleh Bank Indonesia.
        LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
1 Mei 1985.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO