KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 65/KMK.01/2002

                        TENTANG

     ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR 
               DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata 
kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;

2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas    
    Eselon I Departemen;

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, danTata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
    Perpajakan;

Memperhatikan   :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 41/M.PAN/2/2002 tanggal 15 
Februari 2002;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


                        BAB I
           KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                       Bagian Pertama
                   Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

                        Pasal 1

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang selanjutnya dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang 
    berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan 
tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.  pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah 
    wewenangnya;
b.  pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.  pemantauan, pengolahan dan penyajian informasi perpajakan, registrasi, dan evaluasi data Wajib 
    Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah;
d.  bimbingan penyuluhan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan;
e.  penyelesaian keberatan dan pengurangan;
f.  pembetulan surat ketetapan pajak;
g.  pelaksanaan urusan banding Wajib Pajak;
h.  pemantauan dan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan 
    pajak;
i.  pemeriksaan dan penyidikan pajak;
j.  pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan, penyuluhan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang 
    perpajakan;
k.  pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


                             Bagian Kedua
                        Susunan Organisasi

                        Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari:
a.  Bagian Umum;
b.  Bidang Analisa Data dan Pengawasan;
c.  Bidang Pelayanan dan Penyuluhan;
d.  Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak;
e.  Bidang Keberatan dan Banding;
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga 
Kantor Wilayah.


                        Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.  pelaksanaan urusan kepegawaian dan kode etik;
b.  pelaksanaan urusan keuangan dan anggaran;
c.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
d.  pelaksanaan urusan tata usaha, penyusunan laporan, dan pemberian bantuan hukum;
e.  pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.


                        Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari:
a.  Subbagian Kepegawaian
b.  Subbagian Keuangan;
c.  Subbagian Rumah Tangga;
d.  Subbagian Tata Usaha dan Bantuan Hukum.


                        Pasal 8

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan kode etik.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan, dan 
    perlengkapan.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, 
    penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas serta 
    pemberian bantuan hukum di lingkungan Kantor Wilayah.


                        Pasal 9

Bidang Analisa Data dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis data wajib pajak, bimbingan 
dan pemantauan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, teknis intensifikasi, 
penatausahaan penerimaan pajak serta memberikan dukungan teknis operasional komputer.


                        Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Analisa Data dan Pengawasan 
menyelenggarakan fungsi:
a.  pengumpulan dan pengolahan data atau alat keterangan serta penyajian informasi;
b.  bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
c.  bimbingan teknis intensifikasi wajib pajak;
d.  pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;
e.  pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, 
    pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
f.  pemeliharaan website;
g.  pelaporan kinerja Kantor Wilayah.


                        Pasal 11

Bidang Analisa Data dan Pengawasan terdiri dari :
a.  Seksi Analisa Data;
b.  Seksi Pengawasan;
c.  Seksi Dukungan Teknis Komputer.


                        Pasal 12

(1) Seksi Analisa Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau alat 
    keterangan, penyajian informasi dan bimbingan teknis intensifikasi serta pelaporan kinerja Kantor 
    Wilayah.

(2) Seksi Pengawasan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan 
    teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan 
    perpajakan.

(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan bimbingan dan dukungan teknis 
    operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan 
    program aplikasi, pembuatan back-up data dan pemeliharaan website.


                        Pasal 13

Bidang Pelayanan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelayanan wajib pajak, 
bimbingan dan pengawasan penyuluhan, kerjasama perpajakan, serta registrasi dan pemantauan data 
identitas Wajib Pajak.


                        Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan dan Penyuluhan 
menyelenggarakan fungsi :
a.  bimbingan pelayanan Wajib Pajak;
b.  bimbingan dan pengawasan penyuluhan dan kerjasama perpajakan;
c.  pelaksanaan urusan penyuluhan dan kerjasama perpajakan;
d.  bimbingan registrasi dan pemantauan data identitas Wajib Pajak.


                        Pasal 15

Bidang Pelayanan dan Penyuluhan terdiri dari:
a.  Seksi Bimbingan Pelayanan;
b.  Seksi Penyuluhan dan Kerjasama Perpajakan.


                        Pasal 16

(1) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan Wajib Pajak, 
    registrasi dan pemantauan data identitas Wajib Pajak.

(2) Seksi Penyuluhan dan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan penyuluhan, 
    kerjasama perpajakan, serta urusan penyuluhan dan kerjasama perpajakan.


                        Pasal 17

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis 
administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan 
hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan dan urusan 
administrasi penyidikan (termasuk pemeriksaan bukti permulaan).


                        Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan 
Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.  bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan pemeriksaan pajak;
b.  bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan penagihan pajak;
c.  pelaksanaan urusan administrasi penyidikan (termasuk pemeriksaan bukti permulaan);
d.  penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
e.  penghitungan angka kredit;
f.  bantuan pelaksanaan penagihan.


                        Pasal 19

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari:
a.  Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
b.  Seksi Bimbingan Penagihan;
c.  Seksi Administrasi Penyidikan.


                        Pasal 20

(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi, 
    pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan 
    pejabat fungsional pemeriksa pajak.

(2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan 
    pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta bantuan pelaksanaan penagihan.

(3) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemantauan hasil 
    pelaksanaan penyidikan serta penghitungan angka kredit.


                        Pasal 21

Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelesaian keberatan, uraian 
banding dan pengurangan sanksi serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan.


                        Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keberatan dan Banding 
menyelenggarakan fungsi:
a.  penyelesaian keberatan, uraian banding, dan pengurangan sanksi;
b.  pembetulan Surat Keputusan Keberatan.


                        Pasal 23

Bidang Keberatan dan Banding terdiri dari:
a.  Seksi Keberatan dan Banding I;
b.  Seksi Keberatan dan Banding II;
c.  Seksi Keberatan dan Banding III.


                        Pasal 24

(1) Seksi Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, 
    pengurangan sanksi, dan uraian banding, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak 
    sektor industri.

(2) Seksi Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, 
    pengurangan sanksi, dan uraian banding, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak 
    sektor perdagangan.

(3) Seksi Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian keberatan, 
    pengurangan sanksi, dan uraian banding, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak 
    sektor jasa.


                           BAB II
                      KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                        Bagian Pertama
                    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

                        Pasal 25

(1) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan 
    bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2) KPP dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 26

KPP mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana 
terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                        Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KPP menyelenggarakan fungsi:
a.  pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, 
    dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
b.  penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta berkas 
    Wajib Pajak;
c.  pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
d.  penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan 
    banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
e.  pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan;
f.  penerbitan surat ketetapan pajak;
g.  pembetulan surat ketetapan pajak;
h.  pengurangan sanksi pajak;
i.  penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
j.  pelaksanaan administrasi KPP.


                           Bagian Kedua
                       Susunan Organisasi

                        Pasal 28

KPP terdiri dari:
a.  Subbagian Umum;
b.  Seksi Administrasi Basis Data;
c.  Seksi Pelayanan;
d.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
e.  Seksi Pemeriksaan;
f.  Seksi Penagihan;
g.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 29

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan 
    rumah tangga.

(2) Seksi Administrasi Basis Data mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, pemeliharaan 
    dan pengawasan data, pemeliharaan Relational Data Base Management System (RDBMS), pengelolaan 
    akses dan keamanan sistem komputer, pelayanan dukungan teknis komputer serta melakukan 
    penyiapan, pencetakan dan pengiriman laporan kinerja.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan wajib pajak, penyuluhan ketentuan formal 
    perpajakan, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat-surat permohonan (termasuk surat-
    surat lainnya dari Wajib Pajak), perekaman dokumen perpajakan (termasuk SPT, Surat Setoran 
    Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang 
    diuangkan, Putusan Keberatan dan Banding), dan kearsipan berkas Wajib Pajak, serta melakukan 
    kerjasama perpajakan.

(4) Seksi Pengawasan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, 
    pemantauan proses administrasi perpajakan (workflow), bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan 
    konsultasi teknis perpajakan bagi Wajib Pajak, melakukan penerbitan, pembetulan dan penyimpanan 
    produk-produk hukum, serta melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak.

(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, penerimaan dan 
    perekaman serta penyaluran data/alat keterangan, pengawasan pelaksanaan jadwal pemeriksaan, 
    penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta urusan administrasi pemeriksaan 
    perpajakan lainnya.

(6) Seksi penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan 
    angsuran tunggakan pajak, penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat 
    Perintah Melakukan Penyitaan, pembuatan usulan pelelangan dan usulan penghapusan piutang pajak, 
    serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.


                        BAB III
                     KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

                        Pasal 30

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 31

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai 
    kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk 
    oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPP yang bersangkutan.

(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.


                        BAB IV
                             TATA KERJA

                        Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas, setiap  pimpinan  satuan  organisasi  instansi  vertikal  Direktorat  Jenderal  Pajak 
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi  baik  di  lingkungan  masing-masing  maupun 
antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan  Instansi  lain  di 
luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.


                        Pasal 33

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing  dan  apabila 
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                        Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat  Jenderal  Pajak, bertanggung  jawab  memimpin 
dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan 
tugas bawahan.


                        Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi  petunjuk  dan  bertanggung  jawab  kepada 
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


                        Pasal 36

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan  wajib  pula  disampaikan  kepada  pimpinan 
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


                        Pasal 37

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi  dari  bawahan  wajib  diolah  dan  dipergunakan 
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


                        Pasal 38

(1) Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan 
    tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah.

(2) Para Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan  tersebut serta menyusun laporan 
    berkala Kantor Pelayanan Pajak.

(3) Para Pejabat Fugsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.


                        BAB V
                        LOKASI DAN WILAYAH KERJA

                        Pasal 39

Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat:

a.  1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Wajib  Pajak  Besar,  berlokasi  di  Jakarta  dengan 
    wilayah kerja seluruh Indonesia;

b.  2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yaitu Kantor  Pelayanan  Wajib  Pajak  Besar  Satu 
    dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, berlokasi di Jakarta dengan wilayah kerja seluruh 
    Indonesia.


                        BAB VI
                           ESELONISASI

                        Pasal 40

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan eselon II a.

(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
    adalah jabatan eselon III a.

(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan eselon III a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar 
    adalah jabatan eselon IV a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah jabatan 
    eselon IV a.


                        BAB VII
                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 41

Kantor Wilayah  Direktorat  Jenderal  Pajak  Wajib  Pajak  Besar  melakukan  fungsi  penyidikan  yang  secara 
operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 42

Kantor Pelayanan  Pajak  Wajib  Pajak  Besar  melakukan  fungsi  pemeriksaan  sederhana  dan  pemeriksaan 
lengkap yang secara operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.


                        Pasal 43

Pelaksanaan   pemeriksaan   dan  pengawasan  terhadap   wajib  pajak  yang  diadministrasikan  pada  Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, didasarkan  atas segmentasi industri yang akan diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak


                        Pasal 44

Penentuan kriteria Wajib Pajak Besar yang menjadi sasaran kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
Wajib Pajak Besar dan  Kantor  Pelayanan  Pajak  Wajib  Pajak  Besar  diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.

                        Pasal 45

Pembagian wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Wajib  Pajak  Besar  diatur  lebih  lanjut  dengan  Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 46

Penentuan jenis jabatan fungsional pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan  Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 47

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang ditetapkan dalam keputusan ini, 
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan.

(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar selanjutnya ditetapkan menjadi Kantor 
    Wilayah XIX Direktorat Jenderal Pajak.


                        BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 48

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan 
aparatur negara.


                        Pasal 49

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO