KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 634/KMK.04/1997

                        TENTANG 

        PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
                          BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 
tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat 
dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 
    1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN BEA 
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT.


                        Pasal 1

Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua 
puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian
Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah 
Daerah, penggunaannya ditetapkan sebagai berikut :
a.  setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) digunakan sebagai dana perbaikan administrasi 
    pertanahan;
b.  sisa penetapan penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk pengeluaran 
    negara yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan sesuai mata anggaran keluaran yang ditetapkan;
c.  dalam hal terdapat selisih antara pengeluaran negara yang berkaitan dengan pelaksanaan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan sisa penetapan 
    penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dimasukkan sebagai penerimaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara yang tidak dibagikan.


                        Pasal 2

(1) Penggunaan hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah untuk membiayai
    kegiatan-kegiatan :
    a.  peningkatan sertipikasi tanah;
    b.  penyediaan peralatan dan sarana;
    c.  komputerisasi pertanahan;
    d.  pengembangan sumber daya manusia.

(2) Penggunaan hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b digunakan untuk:
    a.  pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
    b.  pemberian imbalan bunga;
    c.  pengeluaran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas
        Tanah dan Bangunan.

(3) Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dimasukkan sebagai penerimaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tidak dibagikan.


                        Pasal 3

(1) Penyaluran hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Badan Pertanahan
    Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan melalui Daftar Isian Kegiatan/
    Surat Keputusan Otorisasi.

(2) Penyaluran hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD