KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 625/KMK.04/1996

                        TENTANG 

     PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI 
        SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
             BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI 
                DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 3 huruf y Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAHUN 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 87, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3653), Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam 
    daerah Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak 
    Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi 
    Subregional ASEAN, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan 
    ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN yang dikecualikan dari 
    kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam 
    Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAHUN 1996 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3653);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT 
PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEM-BAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG 
BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN.


                        Pasal 1

Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN dimaksud dalam keputusan ini adalah :
a.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Thailand (SP - IMT);
b.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia - Malaysia - Singapura (SP - IMS);
c.  Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam - Indonesia - Malaysia - Philipina
    (WP - BIMP).


                        Pasal 2

(1) Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP - IMT yang 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar 
    Negeri dalam Kawasan Kerjasama SP - IMT meliputi :

    a.  Pelabuhan Laut :
        1.  Malahayati - Daerah Istimewa Aceh;
        2.  Lhokseumawe - Daerah Istimewa Aceh;
        3.  Tanjung Balai Asahan/Kuala Tanjung - Sumatera Utara;
        4.  Belawan - Sumatera Utara;
        5.  Teluk Bayur - Sumatera Barat;
        6.  Sekupang - Riau;
        7.  Batu Ampar - Riau;
        8.  Tanjung Balai Karimun - Riau;
        9.  Tanjung Pinang - Riau;
        10. Dumai - Riau;
        12. Nongsa - Riau;
        13. Telaga Pungkur - Riau;
        14. Bandar Bentan Telani - Riau;
        15. Bandar Seri Udana - Riau.

    b.  Bandar Udara :
        1.  Sultan Iskandar Muda - Daerah Istimewa Aceh;
        2.  Polonia - Sumatera Utara;
        3.  Binaka - Sumatera Utara;
        4.  Simpang Tiga - Riau;
        5.  Hang Nadim - Riau;
        6.  Tabing - Sumatera Barat.

(2) Kawasan Kerjasama SP- IMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Luar Negeri terdiri dari :

    a.  Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang, dengan pelabuhan laut :
        1.  Langkawi - Kedah;
        2.  Lumut - Perak;
        3.  Kuala Perlis - Perlis;
        4.  Penang - Penang,

        serta bandar udara :
        1.  Langkawi - Kedah;
        2.  Ipoh - Perak;
        3.  Penang - Penang.

    b.  Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun, dengan bandar udara :
        Hadyai.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagai dimaksud 
    pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Daerah Istimewa
    Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor.


                        Pasal 3

(1) Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP - IMS yang 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar 
    Negeri dalam kawasan Kerjasama SP - IMS meliputi :

    a.  Pelabuhan Laut :
        1.  Sekupang - Riau;
        2.  Batu Ampar - Riau;
        3.  Tanjung Balai Karimun - Riau;
        4.  Tanjung Pinang - Riau;
        5.  Dumai - Riau;
        6.  Selat Kijang - Riau;
        7.  Nongsa - Riau;
        8.  Telaga Pungkur - Riau;
        9.  Bandar Bentan Telani - Riau;
        10. Bandar Seri Udana - Riau;
        11. Teluk Bayur - Sumatera Barat;
        12. Palembang - Sumatera Selatan;
        13. Panjang - Lampung;
        14. Jambi - Jambi;
        15. Pulau Baai - Bengkulu;
        16. Pontianak - Kalimantan Barat.

    b.  Bandar Udara :
        1.  Simpang Tiga - Riau;
        2.  Hang Nadim - Riau;
        3.  Tabing - Sumatera Barat;
        4.  Sultan Machmud Badaruddin II - Sumatera Selatan;
        5.  Supadio - Kalimantan Barat.

    c.  Pos Darat :
        Pos Perbatasan Entikong Singkawang - Kalimantan Barat.

(2) Kawasan Kerjasama SP - IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Luar Negeri terdiri dari :

    a.  Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka, dengan pelabuhan Laut :
        1.  Pasir Gudang - Johor;
        2.  Tanjung Pagelih - Johor;
        3.  Belungkar - Johor;
        4.  Muar - Johor;
        5.  Mersing - Johong;
        6.  Kukup - Johor;
        7.  Batu Pahat - Johor;
        8.  Port Dickson - Negeri Sembilan;
        9.  Kuantan - Pahang;
        10. Melaka - Melaka,

        serta bandar udara :
        1.  Johor Bharu - Johor;
        2.  Tioman - Pahang;
        3.  Kuantan - Pahang;
        4.  Melaka - Melaka.

    b.  Singapura.

(3).    Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagai dimaksud 
    pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Riau, Sumatera
    Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat 
    kependudukan dan paspor.


                        Pasal 4

(1) Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama WP - BIMP yang 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar 
    Negeri dalam kawasan Kerjasama WP - BIMP meliputi :

    a.  Pelabuhan Laut :
        1.  Bitung - Sulawesi Utara;
        2.  Pantoloan - Sulawesi Tengah;
        3.  Makasar - Sulawesi Selatan;
        4.  Kendari - Sulawesi Tenggara;
        5.  Pontianak - Kalimantan Barat;
        6.  Balikpapan - Kalimantan Timur;
        7.  Tarakan - Kalimantan Timur;
        8.  Nunukan - Kalimantan Timur;
        9.  Samarinda - Kalimantan Timur;
        10. Banjarmasin - Kalimantan Selatan;
        11. Sampit - Kalimantan Tengah;
        12. Ambon - Maluku;
        13. Jayapura - Irian Jaya;
        14. Sorong - Irian Jaya;
        15. Biak - Irian Jaya.

    b.  Bandar Udara :
        1.  Supadio - Kalimantan Barat;
        2.  Sepinggan - Kalimantan Timur;
        3.  Tarakan - Kalimantan Timur;
        4.  Hasanuddin - Sulawesi Selatan;
        5.  Sam Ratulangi - Selawesi Utara.

    c.  Pos Darat :
        Pos Perbatasan Entikong Singkawang - Kalimantan Barat.

(2) Kawasan Kerjasama WP - BIMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Luar Negeri terdiri dari :

    a.  Brunei Darussalam;

    b.  Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah, dengan pelabuhan laut :
        1.  Sandakan - Sarawak;
        2.  Sibu - Sarawak;
        3.  Kucing - Sarawak;
        4.  Miri - Sarawak;
        5.  Bintulu - Sarawak;
        6.  Kota Kinabalu - Sabah;
        7.  Labuan;
        8.  Tawau - Sabah,

        serta bandar udara :
        1.  Kucing - Sarawak;
        2.  Mi`ri - Sarawak;
        3.  Bintulu - Sarawak;
        4.  Kota Kinabalu - Sabah;
        5.  Labuan;
        6.  Tawau - Sabah.

    c.  Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan, dengan pelabuhan laut :
        1.  Davao - Mindanao;
        2.  General Santos - Mindanao;
        3.  Port of Puerto Princesa - Palawan.

        serta bandar udara :
        1.  Davao - Mindanao;
        2.  General Santos - Mindanao;
        3.  Port of Puerto Princesa - Palawan.

(3) Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagai dimaksud 
    pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Sulawesi Utara,
    Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, 
    Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya berdasarkan bukti surat kependudukan 
    dan paspor.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD