KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 625/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                  TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan, dipandang perlu menetapkan 
    tata caranya;
b.  bahwa oleh karena itu, Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan tersebut ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 3566).

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG 
PERPAJAKAN.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

a.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
    atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan 
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b.  Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli 
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk 
    melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan;

c.  Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data 
    dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta 
    jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dan 
    yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan 
    keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;

d.  Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak 
    dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan,
    dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam 
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, yang 
    selanjutnya dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak;

e.  Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa
    Pajak secara rinci, ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.


                        BAB II
                     TUJUAN PEMERIKSAAN

                        Pasal 2

(1) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk :
    a.  menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
    b.  tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal :
    a.  Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi;
    b.  Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah 
        ditetapkan;
    c.  Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    d.  Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf b tidak dipenuhi.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal :
    a.  Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP;
    b.  Pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan pengukuhan atau 
        pencabutan NPPKP;
    c.  Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak Baru;
    d.  Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding;
    e.  Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan;
    f.  Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    g.  Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu;
    h.  Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak 
        Penghasilan Pasal 21;
    i.  Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a 
        sampai dengan huruf h.


                        BAB III
                       RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

                        Pasal 3

Ruang lingkup pemeriksaan adalah :

a.  Pemeriksaan Lengkap yang dilakukan di tempat Wajib Pajak meliputi seluruh jenis pajak dan/atau 
    tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan
    teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.

b.  Pemeriksaan Sederhana dapat dilakukan :
    (1) Di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau 
        tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan 
        dengan bobot dan kedalaman sederhana.
    (2) Di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelum-
        nya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan 
        kedalaman yang sederhana.


                        BAB IV
                     NORMA PEMERIKSAAN

                        Pasal 4

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa 
Pajak, Pemeriksaan dan Wajib Pajak.


                        Pasal 5

(1) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan 
    adalah sebagai berikut :
    a.  Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat 
        Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;
    b.  Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksa-
        an kepada Wajib Pajak;
    c.  Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah 
        Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
    d.  Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak 
        yang akan diperiksa;
    e.  Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;
    f.  Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil
        pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil 
        pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak;
    g.  Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan 
        pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban 
        perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar 
        penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam 
        tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    h.  Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung 
        lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat empat belas hari sejak selesainya 
        pemeriksaan;
    i.  Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala 
        sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        pemeriksaan.

(2) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor
    adalah sebagai berikut :
    a.  Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala 
        Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat 
        Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;
    b.  Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak 
        yang akan diperiksa;
    c.  Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;
    d.  Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil 
        pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil 
        pemeriksaan;
    e.  Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan 
        pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban 
        perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar 
        penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam 
        tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    f.  Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung 
        lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat tujuh hari sejak selesainya 
        pemeriksaan;
    g.  Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala 
        sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        pemeriksaan.


                        Pasal 6

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a.  Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak;
b.  Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa Pajak, di kantor Wajib Pajak atau di kantor lainnya 
    atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada 
    kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat lain yang 
    ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.  Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang 
    perlu;
d.  Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;
e.  Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan 
    tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
f.  Terhadap temuan dalam Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib 
    Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
g.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak 
    sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.


                        Pasal 7

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
a.  Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk 
    memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b.  Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud 
    dan tujuan pemeriksaan;
c.  Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri 
    pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
d.  Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang 
    berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
e.  Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan 
    apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya;
f.  Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak wajib menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan
    apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
g.  Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-
    dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari 
    sejak tanggal surat permintaan dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka 
    jumlah pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan;
h.  Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana 
    diatur dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994.


                        Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang meliputi Pedoman Umum 
Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 9

Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a.  Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah mendapatkan pendidikan teknis yang 
    cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak;
b.  Pemeriksa Pajak harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersifat terbuka, 
    sopan dan obyektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
c.  Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan menggunakan keahliannya secara cermat 
    dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib 
    Pajak;
d.  Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk 
    menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 10

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a.  Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan 
    pemeriksaan, dan dengan pengawasan yang seksama;
b.  Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh, yang harus dikembangkan dengan 
    bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain 
    berkenaan dengan pemeriksaan;
c.  Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, dan 
    berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 11

Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :

a.  Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara rinci, ringkas, jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan 
    tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak didukung bukti yang kuat tentang ada atau 
    tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula 
    pengungkapan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan.

b.  Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat 
    Pemberitahuan harus memperhatikan :
    1)  Berbagai faktor perbandingan;
    2)  Nilai absolut dari penyimpangan;
    3)  Sifat dari penyimpangan;
    4)  Bukti atau petunjuk adanya penyimpangan;
    5)  Pengaruh Penyimpangan;
    6)  Hubungan dengan permasalahan lainnya.

c.  Laporan Pemeriksaan Pajak harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan 
    pemeriksaan.

                        BAB V
                        PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

                        Pasal 12

(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :
    a.  memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk 
        keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
    b.  meminjam buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk 
        keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
    c.  meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
    d.  memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, 
        barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-
        tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
    e.  melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf d, apabila Wajib Pajak atau 
        wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan 
        dimaksud, atau tidak ada tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
    f.  meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai 
        hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

(2) Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak   berwenang :
    a.  meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk 
        keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
    b.  memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk 
        keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
    c.  meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
    d.  meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai 
        hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f, 
    dan ayat (2) huruf a, dan d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan 
    jelas mengenai jenis serta jumlahnya.

(4) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.


                        Pasal 13

(1) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak ada 
    di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan 
    mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang
    ada dalam kewenangannya dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan 
    berikutnya.

(2) Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, Pemeriksa 
    Pajak dapat melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.

(3) Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka 
    pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang 
    bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ia harus 
    menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(5) Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, ia harus menandatangani Surat Pernyataan 
    Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.

(6) Dalam hal terjadi penolakan untuk Pemeriksaan atau Surat Pernyataan Penolakan Membantu 
    Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 
    Pemeriksa.

(7) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran 
    Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau 
    ayat (5), atau ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan
    atau dilakukan penyidikan.


                        Pasal 14

(1) Pemeriksa Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai dasar penerbitan 
    Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan 
    sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.


                        Pasal 15

(1) Dalam Pemeriksaan Lengkap, pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir 
    hasil pemeriksaan diselesaikan dalam waktu tiga minggu setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(2) Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan dilakukan dalam waktu 
    satu minggu setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

(3) Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak segera setelah 
    pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan Wajib Pajak.

(4) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
    atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
    Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil 
    pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.

(5) Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 
    ayat (3) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan.


                        Pasal 16 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, 
pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 17

Pedoman Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD