KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 625/KMK.01/2001

                        TENTANG 

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 
              TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Pemerintah Daerah 
    dapat memanfaatkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber untuk membiayai pelaksanaan 
    pembangunan daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam mengelola dan 
    mengembalikan pinjamannya tersebut;
b.  bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini sedang mengalami tekanan berat, dan besarnya 
    jumlah pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri 
    telah mendekati angka yang dapat membahayakan perekonomian nasional, sehingga diperlukan 
    kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 99/KMK.07/2001 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman 
    Daerah;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.07/2001, sehingga berbunyi sebagai 
berikut :

                        "Pasal 1

    (1) Perjanjian baru Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri 
        ditunda sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2002".


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO