KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR 620/KMK.04/1986
 
                              TENTANG 

 PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1986 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
 YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG 
                DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN ATAU HIBAH LUAR NEGERI

                      MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan 
    Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986 perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai 
    pelaksanaan teknisnya;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63);
3.  Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang 
    Sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana 
    Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN 
NOMOR 29 TAHUN 1986 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN 
DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA 
PINJAMAN ATAU HIBAH LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang 
    melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah 
    luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah, dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang 
    terhutang atas seluruh penghasilannya.
(2) Apabila berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan 
    pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tidak 
    dikembalikan.


                        Pasal 2

(1) Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang 
    melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah 
    luar negeri berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, yang 
    berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986 ditanggung oleh Pemerintah, dikembalikan 
    kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 
    60 Tahun 1984, tidak dikembalikan.


                        Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran 
baik bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1984.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO