KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 604/KMK.04/1994

                        TENTANG 

        BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN 
                 YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4) jo. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan 
    sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi, yang ditetapkan Menteri Keuangan, tidak termasuk 
    sebagai objek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa harta hibahan tersebut perlu bagi badan-badan tersebut untuk dapat mengembangkan 
    kegiatannya;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan badan-badan dan 
    pengusaha kecil termasuk koperasi yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek 
    Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL 
YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

a.  Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus
    tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak
    mencari keuntungan;

b.  Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan 
    pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar dan/atau tingkat menengah 
    dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan;

c.  Badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
    1.  pemeliharaan kesehatan; dan/atau
    2.  pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau 
    3.  pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; 
        dan/atau
    4.  santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
        dan/atau
    5.  pemberian bea siswa; dan/atau 
    6.  pelestarian lingkungan hidup; dan/atau 
    7.  kegiatan sosial lainnya;
    sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan;

d.  Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah jumlah 
    nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus 
    juta rupiah).


                        Pasal 2

(1) Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi 
    hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
    penguasaan.

(2) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan 
    nilai sisa buku harta hibahan.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.    




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD