KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 603/KMK.03/2006

                        TENTANG 

             PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
                 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1989 
    sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, yang tidak dapat 
    ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jakarta I;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.


PERTAMA :   Menghapus Piutang Pajak tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I sebesar Rp. 90.756.876.441,00 (sembilan puluh 
            milyar tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu empat 
            ratus empat puluh satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
            Menteri Keuangan ini.

KEDUA       :   Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas 
            besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
            PERTAMA.

KETIGA      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
            1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
            2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
            3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            5.  Direktur Jenderal Pajak;
            6.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
            7.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, 
                Direktorat Jenderal Pajak;
            8.  Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
            9.  Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, 
                Direktorat Jenderal Pajak;
            10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati