KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 59/KM.5/2000

                        TENTANG 

       PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 565/KM.5/1997 TANGGAL 
            12 NOVEMBER 1997 YANG TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN NO. 2446/KM.5/1999 TANGGAL 
    16 DESEMBER 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI 
 PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS 
 NAMA PT AIWA DHARMALA YANG BERLOKASI DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, 
               DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Aiwa Dharmala Nomor 
    001/ADK/LOG/I/00 tanggal 4 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa PT Aiwa Dharmala telah 
    memenuhi syarat untuk diberikan izin perluasan jenis hasil produksi.
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk memberikan izin perluasan jenis hasil 
    produksi kepada PT Aiwa Dharmala.

Mengingat :

1.  Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang 
    Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah 
    disempurnakan terakhir dengan No. KEP-82/BC/1999.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 565/KM.5/1997 TANGGAL 12 NOVEMBER 1997 YANG TELAH DIUBAH 
TERAKHIR DENGAN NO. 2446/KM.5/1999 TANGGAL 16 DESEMBER 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN 
BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP 
PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT AIWA DHARMALA YANG BERLOKASI DI KAWASAN 
DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA 
BARAT


PERTAMA :

Menyempurnakan diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
No. 565/KM.5/1997 tanggal 12 Nopember 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan perubahan terakhir 
No. 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 menjadi sebagai berikut :

"Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Dharmala sebagai Kawasan Berikat serta 
memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada    :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Aiwa Dharmala

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Kawasan Dharma Industri, Jalan Raya Bekasi 
                            KM.65, Desa Waringin Jaya, Kedung Waringin, 
                            Bekasi, Jawa Barat

c.  Nama pemilik/penanggung jawab       :   Ir. Gunawan Tjondromartono

d.  Alamat pemilik/penanggung Jawab :   Kawasan Dharma Industri, Jalan raya Bekasi 
                            KM.65, Desa Waringin Jaya, Kedung Waringin, 
                            Bekasi, Jawa Barat

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.072.030.8-407

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   30.500,00 M2

g.  Jenis hasil produksi            :   Mini Audio dan Mini HI-FI"


KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 565/KM.5/1997 tanggal 12 Nopember 1997 yang telah diubah dan 
ditambah dengan perubahan terakhir No. 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999, dengan catatan akan 
diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2000
A.n Menteri Keuangan RI
Direktur Jenderal
u.b.
Direktur Fasilitas Kepabeanan

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN