KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 58/KMK.05/2000

                        TENTANG 

    PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
     BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RAINBOW INDO 
OPTICAL INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN MEDAN-BINJAI KM. 15,8 NOMOR 18 DESA SEI SEMAYANG 
               KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG SUMATRA UTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Rainbow Indo Optical Industries Nomor : 
    RIO 1112/BC/99 tanggal 29 Nopember 1999, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Rainbow Indo 
    Optical Industries telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap 
    PDKB kepada PT. Rainbow Indo Optical Industries;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT RAINBOW INDO OPTICAL INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN MEDAN-BINJAI KM. 
15,8 NOMOR 18 DESA SEI SEMAYANG KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG SUMATRA UTARA


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Rainbow Indo Optical Industries sebagai Kawasan 
Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan             :   PT. Rainbow Indo Optical Industries 

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jl. Medan-Binjai KM.15,8 Nomor 18 Desa Sei 
                            Semayang Deli Serdang   Sumatra Utara

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Senno Susanto, MSc.

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jl. Medan-Binjai KM.15,8 Nomor 18 Desa Sei 
                            Semayang Deli Serdang Sumatra Utara

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.676.634.7-119

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   7.507,50 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Kacamata (frames, lens, component and 
                            accessories)


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undang dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain 
    di bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke  
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.


KELIMA  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 6 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN 

ttd

BAMBANG SUDIBYO